Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Zakat Harta Yang Dipakai Selama di Dalam Masa Haul

Pertanyaan

Apakah diwajibkan menghitung kadar zakat mal atas harta lain, pada saat sudah sampai pada nishab atau pada saat sampai haulnya? Jika jumlah hartanya sebanyak 10.000 pada saat sudah mencapai nishab dan jumlah harta mencapai 50.000 setelah sampai haul. Berdasarkan hitungan harta yang mana zakat malnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

  • Kewajiban zakat uang ada dua syarat:
  1. Sudah sampai nishab
  2. Tersimpan selama satu tahun (haul) atas nishab tersebut

Jika hartanya kurang dari nishab, maka tidak wajib zakat. Dan jika telah sampai sudah nishab dan telah berlalu satu haul (satu tahun kalender hijriyah) sejak dari sampai nishab, maka zakat sudah wajib pada saat itu.

Nishab adalah setara dengan 85 gram emas, atau 595 gram perak.

Dan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5 %.

  • Jika hartanya sudah mencapai nishab yaitu 1.000 misalnya dan pada akhir tahun menjadi 5.000, maka bagaimana membayarkan zakatnya ?

Dalam hal ini ada rinciannya:

  1. Jika tambahan ini berasal dari harta pokoknya, sebagaimana misalnya yang 1.000 tadi diinvestasikan, dan untung 4.000, maka anda mengeluarkan zakatnya dari semuanya pada akhir tahun, karena keuntungan harta mengikuti pokoknya.
  2. Jika tambahan ini bukan dihasilkan dari harta pokoknya, tapi ia adalah harta yang dihasilkan dengan cara yang lain, seperti; warisan, hadiah, atau dari hasil penjualan barang, dan lain sebagainya. Maka dia dihitung dengan haul terpisah, dimulai dari hari sejak anda memiliki tambahan tersebut. Dan jika anda ingin mengeluarkan zakatnya bareng dengan yang 1.000 dan dipercepat maka tidak masalah.
  3. Dan tambahan ini bisa jadi dari penghasilan sedikit-demi sedikit, seperti; harta yang ditabung dari hasil gaji seseorang, maka ditabung dalam satu bulan 500, dan pada bulan yang lain 1.000, sampai terkumpul pada akhir haul sebanyak 4.000, maka anda bisa memilih antara mengeluarkan zakatnya semuanya ikut haulnya yang 1.000, dengan demikian anda telah mengeluarkan percepatan zakat dari uang yang belum genap satu tahun. Atau anda menjadikan bagi setiap dana yang dihasilkan haul tersendiri, namun cara ini merepotkan, karena anda mengeluarkan zakat beberapa kali dalam setahun.

Untuk tambahan faedah bisa merujuk pada jawaban soal nomor: 50801 .

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam