Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Hukum Khitan Bagi Kaum Wanita

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 15238

Pertanyaan

Benarkah khitan bagi kaum wanita termasuk sunnah ataukah termasuk kebiasaan yang jelek? Saya membaca artikel di salah satu majalah yang menyebutkan bahwa khitan bagi kaum wanita termasuk kebiasaan yang jelek dan ditinjau dari sisi kesehatan dapat menimbulkan mudharat dan kadang kala bisa menyebabkan kemandulan. Benarkah demikian?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, khitan bagi kaum wanita termasuk sunnah, bukan termasuk kebiasaan yang jelek dan tidak akan menimbulkan efek mudharat jika dilakukan dengan benar. Namun jika dilakukan sembrono (berlebih-lebihan) maka dapat menimbulkan mudharat.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/120