Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

BUKAN DIA YANG MENYOPIR, BOLEHKAH MEMANFAATKAN ASURANSINYA

27-05-2011

Pertanyaan 146584

Seseorang mengalami kecelakaan dengan mobil orang lain, dia berada dalam posisi benar. Sedangkan dia memiliki asuransi lengkap pada sebuah perusahaan asuransi. Apakah boleh dia memanfaatkan asuransi yang diharuskan kepadanya saat dia mengambil kendaraan dengan cara leasing, karena di dalam salah satu pasalnya terdapat ketentuan, ‘Penyewa yang diserahkan untuk membawa kendaraan tidak dibolehkan mundur dari haknya jika terjadi kecelakaan.’ Juga disyaratkan bahwa yang membawa kendaraan adalah orang yang telah dilimpahkan wewenang untuk menyetirnya. Padahal saat terjadi kecelakaan bukan orang tersebut yang menyetirnya, akan tetapi nama dia yang dicantumkan untuk mengurus prosesnya karena adanya syarat tersebut. Dia tidak tahu apakah perusahaan asuransi tersebut menuntut pihak yang salah tersebut atau dia akan membayar kepadanya, sedangkan dia sekarang masih dalam masa menyewa. Mohon fatwanya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Asuransi komersil (konvensional) diharamkan dalam semua bentuknya, karena didalamnya terkandung riba, judi dan memakan harta orang dengan batil. Telah dijelaskan sebelumnya dalam soal jawab no. 8889 .

Juga telah dijelaskan bahwa asuransi dalam akad leasing tidak boleh dipaksakan bagi penyewa, tapi dia adalah tanggungjawab pemilik. Lihat jawaban soal no. 97625.

Kedua,

Siapa yang dirugikan pihak lain, baik dalam masalah jiwa atau harta, maka pihak lain tersebut harus membayar diat atau ganti. Orang tersebut berhak memintanya secara utuh. Apakah orang lain tersebut membayarnya langsung, atau melalui perusahaan asuransi. Karena orang yang berhak menerima diat atau ganti rugi adalah pemilik hak, maka dia tidak bertanggungjawab atas transaksi pihak lain dengan perusahaan asuransinya.

Karena itu, jika perusahaan asuransi menuntut pihak yang bersalah memberikan ganti rugi kepada korban, pihak korban berhak menuntut biaya harga suku cadang, biaya reparasi ditambah adanya selisih harga ketika antara sebelum terjadi kecelakaan dengan sesudah terjadi kecelakaan. Lihat jawaban soal no. 120016. Jika perusahaan tidak meminta ganti rugi dari pihak bersalah, tapi dia yang membayarkannya, maka pemilik kendaraan hanya boleh mengambil sejumlah uang sebesar yang dia setorkan kepada perusahaan  asuransi tersebut, tidak boleh lebih dari itu. Karena akad dalam asuransi komesial tidak disyariatkan, ditambah tindakan dusta dan melanggar persyaratan yang dilakukan pemilik kendaraan. Seandainya asuransi syari’I sekalipun, orang seperti itu tidak berhak mendapatkan ganti rugi (karena tidak memenuhi syarat).

Wallahua’lam.

Asuransi Hukum Pidana
tampilan di situs islamqa.info