Alhamdulillah.
Pertama,
Asuransi komersil (konvensional) diharamkan dalam semua bentuknya, karena didalamnya terkandung riba, judi dan memakan harta orang dengan batil. Telah dijelaskan sebelumnya dalam soal jawab no. 8889 .
Juga telah dijelaskan bahwa asuransi dalam akad leasing tidak boleh dipaksakan bagi penyewa, tapi dia adalah tanggungjawab pemilik. Lihat jawaban soal no. 97625.
Kedua,
Siapa yang dirugikan pihak lain, baik dalam masalah jiwa atau harta, maka pihak lain tersebut harus membayar diat atau ganti. Orang tersebut berhak memintanya secara utuh. Apakah orang lain tersebut membayarnya langsung, atau melalui perusahaan asuransi. Karena orang yang berhak menerima diat atau ganti rugi adalah pemilik hak, maka dia tidak bertanggungjawab atas transaksi pihak lain dengan perusahaan asuransinya.
Karena itu, jika perusahaan asuransi menuntut pihak yang bersalah memberikan ganti rugi kepada korban, pihak korban berhak menuntut biaya harga suku cadang, biaya reparasi ditambah adanya selisih harga ketika antara sebelum terjadi kecelakaan dengan sesudah terjadi kecelakaan. Lihat jawaban soal no. 120016. Jika perusahaan tidak meminta ganti rugi dari pihak bersalah, tapi dia yang membayarkannya, maka pemilik kendaraan hanya boleh mengambil sejumlah uang sebesar yang dia setorkan kepada perusahaan asuransi tersebut, tidak boleh lebih dari itu. Karena akad dalam asuransi komesial tidak disyariatkan, ditambah tindakan dusta dan melanggar persyaratan yang dilakukan pemilik kendaraan. Seandainya asuransi syari’I sekalipun, orang seperti itu tidak berhak mendapatkan ganti rugi (karena tidak memenuhi syarat).
Wallahua’lam.