Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hakekat Jaminan/Asuransi Dan Hukumnya

Pertanyaan

Apa hukum asuransi komersional (konvensional) yang marak sekarang ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

  1. Semua bentuk auransi komersional (konvensional) adalah riba yang jelas tanpa ragu lagi. Yaitu menjual uang dengan uang lebih sedikit atau lebih banyak disertai dengan mengakhirkan salah satu mata uang. Di dalamnya ada riba fadl (kelebihan) dan riba nasiah (riba mengakhirkan pembayaran). Karena pemilik asuransi mengambil dana dari orang-orang dan menjanjikan akan memberi dana lebih sedikit atau lebih banyak ketika terjadi kecelakaan tertentu yang dijaminkannya. Dan ini adalah riba. Sementara riba itu diharamkan dengan tegas dalam nash Qur’an pada banyak ayat.
  2. Semua bentuk asuransi komersial (konvensional) tidak berdiri kecuali dengan cara perjudian. Yang telah diharamkan dengan nash Qur’an:

يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” QS. Al-Maidah: 90.

Asuransi dengan semua bentuknya termasuk permainan dengan nasib. Mereka mengatakan kepada anda, “Bayarlah sekian, kalau terjadi pada anda sesuatu (kecelakaan dan semisalnya), maka kami akan berikan kepada anda segini. Dan ini benar-benar perjudian. Yang membedakan antara asuransi dan judi adalah kesombongan yang tidak bisa diterima oleh akal sehat. Bahkan pemilik asuransi sendiri mengakuinya bahwa asuransi adalah perjudian.

  1. Semua macam asuransi komersional (konvensional) gambling (tidak pasti). Sementara gambling itu diharamkan dalam banyak hadits yang shoheh. Diantara hal itu adalah hadits Abu hurairah radhiallahu’anhu:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة ، وعن بيع الغرر  رواه مسلم

Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam melarang jualan kerikil (menjual sesuatu yang dikaitkan sah tidaknya dengan (lemparan) kerikil) dan jualan gambilng (tidak ada kepastian). HR. Muslim.

Sesungguhnya asuransi komersional (konvensional) dengan semua macam bentuknya termasuk gambling (tidak ada kepastian). Bahkan termasuk ketidak pastian yang jelek. Semua perusahaan asuransi dan semua yang menjual asuransi sangat melarang asuransinya semua bentuk yang tidak dapat dipredeksikan. Maksudnya kecelakaan harus yang ada kemungkinan terjadi atau tidak terjadi agar bisa diterima dalam asuransi. Begitu juga melarang diketahui waktu terjadi (kecelakaan) dan kadarnya. Dari sini asuransi terkumpul tiga bentuk gambling (ketidak pastian) yang jelek.

  1. Semua bentuk asuransi komersional (konvensional) adalah memakan harta orang dengan cara batil. Hal ini diharamkan dalam nash Qur’an:

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل

Maka semua bentuk asuransi komersional dan macamnya adalah penipuan untuk memakan harta orang dengan cara batil. Telah ada sensus secara cermat oleh salah seorang pakar dari Jerman bahwa prosentasi yang dikembalikan ke orang-orang dibandingkan dengan apa yang mereka ambil tidak sampai Cuma 2,9%.

Maka asuransi itu kerugian besar bagi umat ini, tidak ada pembenaran bagi orang-orang kafir yang ikatannya terputus dan mereka terpaksa mengasuransikan karena kebutuhan. Semenetara mereka sangat tidak menyukai kematian.

Inilah sisi penyelewengan agama yang besar dimana asuransi berdiri diatasnya. Disana masih banyak lagi penyelewengan-penyelewengan yang tidak cukup tempatnya untuk disebutkan. Dan tidak perlu untuk disebutkannya, karena satu penyelewengan saja yang tadi disebutkan itu sudah cukup menjadikan sesuatu ini sangat diharamkan dan kemungkaran dalam syarat Allah.

Yang sangat disayangkan adalah bahwa sebagian orang menipunya degan menghiasi dan membuat rancu oleh para pegiat asuransi seperti dengan memberi penamaan asuransi kerjasama atau saling menanggung atau asuransi islami atau nama-nama lainnya yang pada hakekatnya tidak merubah sedikitpun dari kebatilannya.

Sementara apa yang dipropagandakan para pegiat asuransi bahwa para ulama’ telah memberikan fatwa halal yang dinamakan asuransi kerja sama (ta’min ta’awuni) adalah suatu kebohongan dan penipuan. Sebab kebingungan hal itu adalah sebagian pendukung asuransi menyampaikan kepada para ulama’ dengan penawaran palsu yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan macam-macam asuransi dan mereka mengatakan,”Bahwa ini adalah salah satu macam asuransi dan mereka menamakan asuransi kerja sama (ta’min ta’awuni) (dalam rangka menghiasi dan membuat rancu pada orang-orang) seraya mengatakan bahwa ini termasuk sumbangan saja. Dan ia termasuk kerja sama yang Allah perintahkan dalam firman-Nya:

وتعاونوا على البر والتقوى

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” QS. Al-Maidah: 2

Maksud darinya adalah kerja sama dalam rangka meringankan bencana berat yang menimpa pada orang-orang. Yang benar bahwa apa yang mereka namakan asuransi kerja sama adalah sama dengan macam-macam asuransi lainnya. Perbedaannya hanya pada sisi penampilannya saja bukan pada isi dan esensinya. Ia sangat jauh sekali hanya sekedar sumbangan juga sangat jauh sekali dari kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Dimana ia termasuk kerja sama dalam dosa dan pelanggaran yang tidak diragukan lagi. Bukan maksudnya meringankan bencana dan pemulihannya. Akan tetapi maksudnya adalah mengambil harta orang-orang dengan cara batil. Maka tegas, ia termasuk haram seperti macam-macam asuransi lainnya. Oleh karena itu apa yang disampaikan kepada para ulama’ tidak ada kaitannya dengan asuransi ini.

Sementara propaganda oleh sebagian mereka dengan mengambalikan sebagian keuntungannya. Hal ini tidak merubah sedikitpun. Dan tidak bisa menyelematkan asuransi dari riba, juga, ketidak pastian (gambling) dan makan harta orang dengan cara batil serta meniadakan tawakal kepada Allah Ta’ala. Dan pengharaman-pengharaman lainnya. Karena ia sekedar tipu daya dan membingungkan. Siapa yang ingin mengetahui lebih banyak, silahkan merujuk kitab (Asuransi dan Hukumnya). Sesungguhnya saya mengajak kepada setiap muslim yang semangat beragama serta mengharap Allah dan hari akhir agar bertakwa kepada Allah pada dirinya, dan menjauhi semua bentuk asuransi meskipun dengan mencampurkan terlepas dari (yang haram) dan dihiasi dengan pahala yang menggiurkan. Karena ia adalah suatu kebatilan yang tidak diragukan lagi. Dengan begitu bisa terjaga agama dan hartanya dan menikmati keamanan dari harta anda dari pemilik keamanan Allah subhanahu

Semoga Allah memberikan taufik kepada anda semua untuk lebih mengenal agama dan mengamalkan untuk mendapatkan keredoan Tuhan seluruh alam.

Refrensi: Khulasoh Fi Ahkamit ta’min (ringkasan hukum asuransi). Karangan Syekh Dr. Sulaiman bin Ibrohim At-Tsunaiyyan. Anggota pengajar di Kuliah Syari’ah