Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
..Kami telah menanyakan masalah tersebut kepada Syaikh Abdur Rahman Al Barrak Hafidzahullah Ta’ala, lalu beliau menjawab : “ Yang nampak sesungguhnya ini bukanlah termasuk dzihar, akan tetapi sesungguhnya ini masuk dalam hukum ila’, maka jika dia menginginkan berhubungan dengan istrinya hendaklah dia membayar keffarat yamin, dan untuk mengetahui serta mendalami tentang hukum kaffarat Al Yamin bisa dilihat pada jawaban soal nomer : ( 45676 ).
Wallahu A’lam.