Selasa 11 Jumadil Ula 1446 - 12 November 2024
Indonesian

Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya : ( Demi Allah Saya Akan Berinteraksi Kepada Anda Sebagaimana Saya Berinteraksi Dengan Saudara Perempuan Saya ) Akan Tetapi Dia Tidak Bermaksud Menceraikan Istrinya, Maka Bagaimanakah Hukumnya ?

193972

Tanggal Tayang : 11-08-2015

Penampilan-penampilan : 3429

Pertanyaan

Jika seorang suami bersumpah dan berkata kepada istrinya : ( Demi Allah saya akan berinteraksi kepada anda sebagaimana saya berinteraksi dengan saudara perempuan saya ) akan tetapi dia tidak bermaksud menceraikan Istrinya, akan tetapi bermaksud untuk tidak mendekatinya seperti menciumnya dan lainnya, dan pada saat itu dia masih dalam kondisi sangat ashobiyyah terhadap prinsip yang dianut kemudian dia mencabut sumpahnya, maka apakah yang dituntut darinya dari kafarat atau kafarat yang lain ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

..

Kami telah menanyakan masalah tersebut kepada Syaikh Abdur Rahman Al Barrak Hafidzahullah Ta’ala, lalu beliau menjawab : “ Yang nampak sesungguhnya ini bukanlah termasuk dzihar, akan tetapi sesungguhnya ini masuk dalam hukum ila’, maka jika dia menginginkan berhubungan dengan istrinya hendaklah dia membayar keffarat yamin, dan untuk mengetahui serta mendalami tentang hukum kaffarat Al Yamin bisa dilihat pada jawaban soal nomer : ( 45676 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam