Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa izin dan restu dari walinya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( لا نكاح إلا بولي ) رواه أبو داود (2085) ، والترمذي (1101) ، وهو حديث صحيح، له طرق .
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi: 1101, ini merupakan hadits shahih dan memiliki banyak jalur)
Baca juga jawaban soal nomor: (6122) dan nomor: (208843).
Kedua:
Kualitas agama yang dinilai dalam pernikahan, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ) رواه الترمذي (1084) ، وحسنه الألباني في " صحيح سنن الترمذي" .
“Jika ada yang datang untuk melamar seseorang yang kalian ridho dengan agama dan akhlaknya maka nikahkanlah, kalau tidak maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang luas”. (HR. Tirmidzi: 1084 dan dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Sunan Tirmidzi).
Tidak boleh bagi seorang wali –baik bapak atau saudara laki-lakinya- melarang wanita yang berada dibawah perwaliannya untuk menikah dengan laki-laki yang kufu’ yang anda ridhoi.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika seorang wanita menyukai seseorang karena kufu’nya (dalam hal agama), namun (walinya) ingin menikahkannya dengan orang lain, dan melarangnya untuk menikah dengan pilihannya, maka dia (wali) termasuk “adhil” (menghalanginya untuk menikah)”.
Sedangkan jika seorang wanita meminta untuk dinikahkan dengan yang tidak kufu’, maka (walinya) boleh melarangnya dan tidak termasuk “adhil”. (Al Mughni: 9/383)
Jika ternyata benar bahwa walinya melarangnya untuk menikah dengan laki-laki yang kufu’ yang menjadi pilihannya, maka perwaliannya berpindah kepada yang lebih jauh dari ashabah (jalur laki-laki), dan jika semua walinya menolak tanpa udzur yang dibenarkan oleh syari’at, maka yang menikahkan adalah sultan (penguasa setempat) bukan mereka.
Bisa dibaca juga pada jawaban soal nomor: 7193, 105321 dan 115402.
Ketiga:
Tidak boleh bagi seorang wali (baik bapak atau yang lainnya) menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya dengan seseorang yang dia tidak mencintainya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( لا تُنْكَح الأيم حتى تُسْتَأمر ، ولا تنكح البكر حتى تستأذن . قالوا : يا رسول الله وكيف إذنها ؟ قال : أن تسكت ) رواه البخاري (4843) ، ومسلم (1419(
“Seseorang yang belum menikah tidak boleh dinikahkan sampai dimintai pendapatnya, seorang gadis yang perawan juga tidak boleh dinikahkan sampai dimintai persetujuannya”. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah persetujuannya ?”. Beliau menjawab: “persetujuannya adalah diam”. (HR. Bukhori: 4834 dan Muslim: 1419)
Baca juga jawaban soal nomor: 180331.
Keempat:
Sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya, ada beberapa perkara yang harus diperhatikan, adat istiadat yang sulit dihindari di daerahnya secara langsung, khususnya yang berkaitan dengan masalah wanita, maka harus ditempuh dengan cara yang cerdas dan penuh dengan hikmah. Inilah beberapa langkah yang kami nasehatkan kepada anda:
1.Semua permasalahan harus banyak dikembalikan kepada Allah, merendahkan diri di hadapan-Nya dengan banyak berdo’a dan selalu berhusnudzon kepada-Nya.
2.Sayang kepada sang bapak dengan kasih sayang yang tinggi, tidak boleh ada perasaan ingin menyelisihinya, bahkan sebaiknya merasa sepenuhnya taat kepadanya, karena pendapatnya –tidak diragukan lagi- bersumber dari kecintaannya untuk kebaikan putra-putrinya dan seseorang tidak boleh meragukan masalah ini.
3.Seorang bapak hendaknya mengetahui hukum syar’i melalui fatwa yang terpercaya, atau melalui salah seorang ulama, atau para penuntut ilmu syar’i yang bisa dipercaya keilmuwan dan agamanya. Dan jika tinggal di Riyadh sebagaimana yang anda katakan, sangat memungkinkan anda memintanya untuk bertanya kepada para ulama dan mufti di daerah tempat tinggalnya.
4.Meminta bantuan kepada yang bisa dimitai bantuan dari orang-orang baik dan sholeh untuk membantunya dalam merubah pendapatnya dan beralih kepada hukum syar’i.
5.Anda juga harus melihat ulang pilihan anda, bisa jadi pendapat bapak anda yang benar, dan laki-laki tersebut sebenarnya tidak cocok bagi anda, dan anda terbawa oleh perasaan yang terlihat indah dan aibnya pun menjadi tidak nampak.
Jika anda tetap tidak bisa meyakinkan bapak anda dengan pilihan anda, maka pendapat kami agar anda bersabar, semoga Allah memudahkan anda untuk mendapatkan ganti yang lain yang sesuai. Masalah pernikhan dengan seseorang tertentu bukan perkara yang pasti, berbakti kepada kedua orang tua dan memperlakukan mereka dengan baik adalah sesuatu yang pasti.
Semoga Allah memberikan pengganti yang lebih baik dari laki-laki tersebut dengan barakah bakti anda kepada bapak anda dan mentaatinya.
Baca juga jawaban soal nomor: 81991 karena di sana terdapat manfaat yang banyak.
Wallahu a’lam.