Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Masuknya Ramadan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan ru'yatul hilal (melihat bulan), berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ (رواه البخاري، رقم 1909 ومسلم، رقم 1081)
"Berpuasalah kalian karena meihatnya (hilal) dan berbukalah (mengakhiri Ramadan) karena melihatnya (hilal)."
Hisab falak (penanggalan kalender) tidak dapat dijadikan pedoman dalam menentukan masuknya Ramadan.
Tidak diragukan lagi bahwa tempat terbitnya bulan berbeda-beda antara satu negeri dengan negeri lainnya, khususnya jika negeri-negeri tersebut berjauhan. Yang diperdebatkan adalah bukan berbedanya tempat terbit, karena hal ini tidak ada yang membantahnya. Akan tetapi yang menjadi perbedaan pendapat adalah apakah perbedaan tempat terbitnya bulan memberi pengaruh bagi penetapan awal Ramadan antara satu negeri dengan negeri lainnya atau tidak?
Kedua:
Kaum muslimin yang tinggal di negeri-negeri non Islam, jika di sana ada lembaga syariat atau sebuah lembaga rujukan mereka yang berpedoman pada ru'yatul hilal dalam menetapkan awal dan akhir Ramadan, maka para ulama yang tergabung Lajnah Daimah telah bertfatwa bahwa lembaga tersebut mengambil posisi pemerintah Islam bagi mereka. Maka mereka wajib mengikuti ketetapan mereka dalam menentukan awal dan akhir Ramadan.
Rincian dari perkara tersebut terdapat dalam jawaban soal no. 1248.
Adapun jika di sana tidak terdapat lembaga syariat, maka tidak mengapa bagi mereka mengikuti Negara yang mereka percaya atau yang memakai standar ru'yatul hilal, bukan yang memakai perhitungan astronomi saja. Mereka boleh mengikutinya dalam menetapkan awal dan akhir puasa.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang tinggal di Spanyol di bulan Ramadan dan berpuasa berdasarkan ketentuan di Biladil Haramain Syarifain (Arab Saudi). Beliau menjawab,
"Adapun seperti yang anda sebutkan bahwa anda berpuasa dan mengakhirinya bersama kami karena anda tinggal di Spanyol pada hari-hari Ramadan, maka hal itu tidak mengapa dan tidak berdosa bagi kalian. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Berpuasalah kalian karena ru'yatul hilal-nya dan berbukalah (mengakhiri Ramadan) karena ru'yatul hilal-nya. Jika awan menutup kalian (untuk melihat hilal), maka sempurnakan bilangan Sya'ban menjadi tigapuluh hari." Hal ini berlaku umum untuk seluruh umat, sedangkan Biladul Haramain lebih berhak untuk diikuti karena kesungguhan mereka dalam berhukum kepada syariat, semoga Allah semakin menambah taufiq dan hidayahnya, dank karena kalian tinggal di negeri yang tidak berhukum kepada syariat Islam dan penduduknya tidak peduli terhadap hukum-hukum Islam." Majmu Fatawa, Ibn Baaz, 15/105)
Sebagai tambahan dan penjelasan, mohon lihat jawaban soal no. 1226, 12660, 1602.
Walahua'lam.