Alhamdulillah.
, Pertama: Perbedaan mathla' (tempat terbit) hilal adalah perkara yang sudah dimaklumi bersama secara alami dan logika. Semua ulama sepakat dalam hal ini. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam menetapkan apakah perbedaan mathla' itu mempengaruhi penetapan waktu memulai puasa atukah tidak Kedua: Masalah perbedaan mathla' termasuk perkara teoritis yang mana kesempatan berijtihad terbuka lebar. Perbedaan pendapat dalam masalah ini memang tidak bisa dihindari bagi orang-orang yang punya ilmu dan termasuk perbedaan pendapat yang dimaklumi. Golongan yang benar mendapat dua pahala; pahala ijtihad dan pahala dari kebenaran ijtihadnya. Golongan yang salah mendapat satu pahala, yaitu pahala ijtihad. Dalam masalah ini para ahli ilmu berbeda pendapat menjadi dua golongan: 1. Sebagian mereka berpendapat: Perbedaan mathla' mempengaruhi penetapan waktu memulai puasa. 2. Sebagian lainnya berpendapat: Perbedaan mathla' tidak mempengaruhi sama sekali. Masing-masing golongan membawa dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bahkan masing-masing golongan memakai dalil yang sama! Misalnya mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah :"Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji. (QS. Al-Baqarah:189) Dan dengan sabda nabi: "Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berhari rayalah kamu juga karena melihatnya." Hal itu disebabkan perbedaan sudut pandang dalam memahami sebuah nash dan perbedaan dalam cara pengambilan hukum dari sebuah dalil. Ketiga: Dalam menanggapi masalah penepatan terbitnya hilal dengan ilmu hisab dan dalam menanggapi dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang digunakan untuk membenarkannya, maka setelah meneliti keterangan ahli ilmu dalam masalah ini, Majelis Ulama sepakat menetapkan bahwa ilmu hisab tidak boleh dipakai untuk menetapkan waktu terbitnya hilal dalam seluruh perkara-perkara menyangkut agama. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam : "Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berhari rayalah kamu juga karena melihatnya." Dan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam: "Janganlah memulai puasa hinggan kalian melihat hilal, dan janganlah berhari raya hingga kalian melihatnya." Dan beberapa dalil lain yang semakna dengannya. Lajnah Daimah Urusan Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa menetapkan bahwa himpunan atau perkumpulan pelajar muslim (atau perkumpulan atau himpunan imigran muslim lainnya) yang tinggal di negara yang pemerintahannya bukan pemerintahan Islam hendaknya berperan sebagaimana peran pemerintah Islam khusus dalam masalah penetapan hilal bagi kaum muslimin yang tinggal di negara tersebut. Berdasarkan ketetapan di atas, maka himpunan pelajar muslim di atas berhak menetapkan salah satu dari kedua pendapat tersebut. Yaitu pendapat yang menyatakan perbedaan mathla' mempengaruhi penetapan waktu memulai puasa dan pendapat yang menyatakan perbedaan mathla' tidak mempengaruhi sama sekali. Kemudian menyebarkan pendapat yang dipilihnya untuk kaum muslimin di negara tersebut. Hendaklah kaum muslimin di sana mematuhi pendapat yang telah dipilih dan disebarkan oleh himpunan pelajar tadi. Demi menjaga persatuan dan menyeragamkan waktu memulai puasa Ramadhan serta untuk menghindari perselisihan dan kekacauan. Setiap penduduk muslim yang tinggal di sana hendaknya melihat-lihat terbitnya hilal. Jika ada seorang atau beberapa orang yang terpercaya mengaku telah melihat hilal hendaklah mereka segera memulai puasa dan menyampaikannya kepada himpunan dan perkumpulan imigran muslim tadi agar mereka dapat menyebarkan berita tersebut ke seluruh pelosok negeri. Ini dalam hal menetapkan awal puasa, adapun dalam menetapkan akhir puasa (Hari Raya) harus melalui persaksian dua orang yang terpercaya bahwa hilal bulan Syawal telah terlihat atau menetapkannya dengan menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan menjadi tiga puluh hari. Berdasarkan sabda nabi : "Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berhari rayalah kamu juga karena melihatnya. Jika hilal terhalang oleh kamu maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi tiga puluh hari." Wallahu a'lam.