Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya sedang haid pada hari pertama, lalu setelahnya berhenti, lalu keluar cairan lalu setelahnya keluar haid lagi selama empat hari, lalu setelahnya berhenti satu hari saya pun bersuci (mandi), saya pun mengikuti shalat tarawih, saya shalat, membaca Al Qur’an, kemudian keluar haid lagi pada malam hari, apakah saya harus mengqadha’ (puasa) untuk hari tersebut ?, dan Al Qur’an yang telah saya baca, apakah saya ulangi lagi untuk membacanya ?
Alhamdulillah.
Suci dari haid bisa diketahui dengan salah satu dari dua hal:
Wanita haid itu terkadang mendapati darah selama satu, dua hari atau lebih, kemudian suci selama satu hari atau lebih, kemudian keluar darah lagi.
Al Kadrah (cairan kecoklatan) jika keluar setelah memastikan masa suci, maka tidak dianggap sebagai haid. Dan jika keluar sebelum masa suci maka al kadrah ini menjadi bagian dari haid.
Atas dasar itulah maka kami katakan:
Yang penting adalah anda tidak wajib mengulangi bacaan Al Qur’an anda dan anda tetap mendapatkan pahala insya Allah Ta’ala.
Wallahu A’lam