Alhamdulillah.
Suci dari haid bisa diketahui dengan salah satu dari dua hal:
- Keluarnya cairan bening, yaitu; air berwarna putih bening yang diketahui orang wanita.
- Benar-benar mengering, kalau saja diletakkan pada farjinya kapas atau yang serupa dengannya, kapas tersebut tetap bersih tidak ada bekas darah atau kekuningan.
Wanita haid itu terkadang mendapati darah selama satu, dua hari atau lebih, kemudian suci selama satu hari atau lebih, kemudian keluar darah lagi.
Al Kadrah (cairan kecoklatan) jika keluar setelah memastikan masa suci, maka tidak dianggap sebagai haid. Dan jika keluar sebelum masa suci maka al kadrah ini menjadi bagian dari haid.
Atas dasar itulah maka kami katakan:
- Berhentinya keluarnya darah setelah hari pertama, jika maksudnya adalah terjadi benar-benar mengering, maka anda pada saat itu wajib mandi, shalat, dan puasa karena kondisi anda sudah suci.
- Dan jika darah sudah berhenti setelah empat hari, dan anda melihat cairan bening atau benar-benar telah mengering, maka mandi, shalat dan puasa anda sudah benar. Jika darahnya kembali mengalir pada malam hari, maka itu darah haid, tidak mempengaruhi shalat dan puasa anda pada hari tersebut, shalat dan puasa anda tetap sah.
- Adapun membaca Al Qur’an wanita haid tetap boleh membacanya, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 2564, yang dilarang bagi wanita haid adalah menyentuh mushaf. Jika ia ingin membaca Al Qur’an, maka hendaknya memakai sarung tangan, atau membalik lembaran Al Qur’an dengan sapu tangan sehingga tidak sampai menyentuh mushaf.
Yang penting adalah anda tidak wajib mengulangi bacaan Al Qur’an anda dan anda tetap mendapatkan pahala insya Allah Ta’ala.
Wallahu A’lam