Alhamdulillah.
Tidak diperbolehkan mengkonsumsi apa yang telah ada ketetapan merusak badan. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
النساء/ 29
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” QS. An-Nisa’: 29
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
لا ضرر ولا ضرار (رواه أحمد وابن ماجه (2341) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه
“Tidak boleh mencelakai diri sendiri dan tidak boleh mencelakai orang lain. HR. Ahmad dan Ibnu Majah, (2341) dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah.
Kalau telah ada ketetapan bahwa jenis minuman atau makanan, dapat mencelakai badan dengan benar-benar nyata. Maka tidak diperbolehkan mengkonsumsinya. Sementara kalau perkaranya itu sekedar persangkaan atau tuduhan, maka tidak boleh menetapkan keharaman dalam kondisi seperti ini.
Asalnya dalam makanan dan minuman itu halal berdasarkan Firman Allah ta’ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً
البقرة/29
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” QS. Al-Baqarah/ 29,
Maka tidak boleh mengatakan pengharaman terhadap sesuatu kecuali ada dalil shoheh yang menunjukkan akan hal itu. Bukan sekedar persangkaan dan syubhat.
Kemudian kalau benar telah ada ketetapan bahwa minuman-minuman ini berbahaya, maka hukum pengharamannya karena dapat mencelakainya. Sesungguhnya yang diharamkan itu sesuai kadar yang membahayakan saja. Kalau sekiranya Cuma sedikit tidak mencelakainya, maka tidak diharamkan.
Telah disebutkan oleh para ulama’ ‘Apa yang mencelakainya dengan mengkonsumi yang banyak, maka dihalalkan yang sedikitnya.
Silahkan melihat Al-Inshof, (10/350), ‘Kasyful Qana’, (6/189)
Dan siapa yang menginginkan tidak minum apa-apa dari jenis minuman, dalam rangka menjaga dirinya dan mencari keselamatan maka tidak mengapa. Akan tetapi, tidak bisa mengharamkan hal itu kecuali ada dalil yang jelas dan nyata.
Wallahua’lam