Alhamdulillah.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 20019 bahwa larangan ihram adalah: memakai parfum atau memakai minyak rambut yang mengandung parfum, dan jika krim yang dimaksud bukan parfum maka tidak masalah untuk menggunakannya.
Dinyatakan dalam Fatwa Lajnah Daimah –Jilid 2- (10/157):
“Saat thawaf, sa’i dalam haji dan umrah banyak digunakan krim untuk mengatasi lecet dan perih di antara dua paha. Karena parfum termasuk larangan ihram, apakah menggunakan krim yang dinamakan dengan “Diktakurt” dalam kondisi seperti ini boleh atau tidak ?. (Terlampir contoh krim ini)
Mereka menjawab:
“Menggunakan krim yang dinamakan “diktakurt” –terlampir contohnya- dan yang serupa dengannya saat seseorang ihram untuk haji atau umrah, tidak masalah dan tidak ada larangan; karena termasuk bagian dari pengobatan dan bukan termasuk parfum, maka tidak bisa dihukumi sama, dan Allah pemberi taufik.”
Maka atas dasar itulah, dibolehkan bagi seorang muhrim (yang berihram) untuk menggunakan krim di tempat tersebut untuk mencegah lecet, karena tujuannya untuk pengobatan.
Wallahu a’lam