Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Buku-Buku Yang Berbicara Tentang Hukum Perkawinan, Wanita Dan Kiat Perkawinan Sukses

239585

Tanggal Tayang : 22-09-2016

Penampilan-penampilan : 31862

Pertanyaan

Saya ada rencana menikah dan sedang mencari buku-buku atau ceramah-ceramah yang mungkin bermanfaat bagi saya dalam masalah ini serta yang mengandung hukum-hukum perkawinan serta bagaimana mewujudkan perkawinan yang sukses. Ditambah juga dengan buku tentang hukum wanita untuk saya berikan kepada isteri saya nanti. Jazaakumullah khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Terdapat nash-nash syari yang menganjurkan pernikahan dan menyatakan bahwa itu merupakan sunah para nabi dan petunjuk para rasul. Allah Taala berfirman, 

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً (سورة الرعد: 38)

“Sungguh telah kami utus para rasul sebelum kamu dan telah kami jadikan bagi mereka isteri-isteri dan keturunan.”  (HR. Ar-Ra’d: 38)

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (سورة النور: 32)

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

As-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah berfirman:

 إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ  “jika kalian miskin” maksudnya adalah pasangan suami isteri,

 

 يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dia Akan mencukupkan kalian” Maka janganlah kekhawatiran fakir apabila menikah mencegah kalian untuk menikah, karena faktor banyaknya keluarga dan   semacamnya.
Di dalamnya terdapat anjuran untuk menikah dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah setelah kefakiran

وَاللَّهُ وَاسِعٌ  “Dan Allah Maha Luas” Maksudnya, banyak kebaikannya dan agung  karunianya. 

 (عَلِيمٌ) “Maha Mengetahui” Maksudnya maha mengetahui siapa yang berhak mendapatkan karuniaNya, baik yang bersifat agama maupun dunia, atau salah satunya dan siapa yang tidak berhak. Maka Dia berikan kepada siapa yang Dia ketahui dan terpenuhi tuntutan-tuntutannya.” (Taisirul Karimurrahman, hal. 567)

Adapun buku-buku yang berbicara tentang keutamaan menikah dan hukum-hukumnya serta kiat perkawinan yang sukses, ada banyak, di antaranya;

-Kitab “Tuhfatul ‘Arus” (Kado Pengantin), karangan Mahmud Mahdi Al-Istambuly. Ini adalah kitab yang besar manfaatnya. Pengarangnya berbicara tentang khitbah (melamar) dan hukum-hukumnya, rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya, hak-hak suami isteri, hal-hal terkait jimak dan hukum-hukumnya.

-Kitab “Azzawaj Fi Dzillil Islam” (Pernikaha Dalam Naungan Islam), karangan Syekh Abdurrahman Abdulkhaliq. Menjelaskan tentang hukum pernikahan dalam Islam, bagaimana memilih calon pendamping hidup, hukum khitbah, syarat-syaratnya, pencegah-pencegahnya, dampak-dampak pernikahan, faktor-faktor keutuhan keluarga, cara mengatasi pertikaian antara pasangan suami isteri. Di akhir buku berbicara tentang akhir akad pernihakan, apakah dengan kematian atau berpisah saat masih hidup, apakah dalam bentuk talak, khulu; atau rusaknya akad. 

-Kitab “Azzawaj Al-Islamy As-Said” karangan Mahmud Al-Mishri Abu Ammar.

Adapun buku-buku yang berbicara  khusus tentang wanita muslimat juga banyak, sekedar contoh, kami sebutkan di antaranya ‘Jami Ahkam An-Nisa’ (Kumpulan Hukum-Hukum Tentang Wanita) karangan Syekh Mushtafa Al-Adawi, Kitab “Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah (Fatwa-Fatwa Wanita Muslimah) disusun oleh Asyraf Abdul Maqshud.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam