Alhamdulillah.
Terdapat nash-nash syari yang menganjurkan pernikahan dan menyatakan bahwa itu merupakan sunah para nabi dan petunjuk para rasul. Allah Taala berfirman,
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً (سورة الرعد: 38)
“Sungguh telah kami utus para rasul sebelum kamu dan telah kami jadikan bagi mereka isteri-isteri dan keturunan.” (HR. Ar-Ra’d: 38)
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (سورة النور: 32)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
As-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah berfirman:
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ “jika kalian miskin” maksudnya adalah pasangan suami isteri,
وَاللَّهُ وَاسِعٌ “Dan Allah Maha Luas” Maksudnya, banyak kebaikannya dan agung karunianya.
(عَلِيمٌ) “Maha Mengetahui” Maksudnya maha mengetahui siapa yang berhak mendapatkan karuniaNya, baik yang bersifat agama maupun dunia, atau salah satunya dan siapa yang tidak berhak. Maka Dia berikan kepada siapa yang Dia ketahui dan terpenuhi tuntutan-tuntutannya.” (Taisirul Karimurrahman, hal. 567)
Adapun buku-buku yang berbicara tentang keutamaan menikah dan hukum-hukumnya serta kiat perkawinan yang sukses, ada banyak, di antaranya;
-Kitab “Tuhfatul ‘Arus” (Kado Pengantin), karangan Mahmud Mahdi Al-Istambuly. Ini adalah kitab yang besar manfaatnya. Pengarangnya berbicara tentang khitbah (melamar) dan hukum-hukumnya, rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya, hak-hak suami isteri, hal-hal terkait jimak dan hukum-hukumnya.
-Kitab “Azzawaj Fi Dzillil Islam” (Pernikaha Dalam Naungan Islam), karangan Syekh Abdurrahman Abdulkhaliq. Menjelaskan tentang hukum pernikahan dalam Islam, bagaimana memilih calon pendamping hidup, hukum khitbah, syarat-syaratnya, pencegah-pencegahnya, dampak-dampak pernikahan, faktor-faktor keutuhan keluarga, cara mengatasi pertikaian antara pasangan suami isteri. Di akhir buku berbicara tentang akhir akad pernihakan, apakah dengan kematian atau berpisah saat masih hidup, apakah dalam bentuk talak, khulu; atau rusaknya akad.
-Kitab “Azzawaj Al-Islamy As-Said” karangan Mahmud Al-Mishri Abu Ammar.
Adapun buku-buku yang berbicara khusus tentang wanita muslimat juga banyak, sekedar contoh, kami sebutkan di antaranya ‘Jami Ahkam An-Nisa’ (Kumpulan Hukum-Hukum Tentang Wanita) karangan Syekh Mushtafa Al-Adawi, Kitab “Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah (Fatwa-Fatwa Wanita Muslimah) disusun oleh Asyraf Abdul Maqshud.
Wallahu a’lam.