Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Apakah Diperbolehkan Memindahkan Zakat Ke Nagara Lain?

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan memberikan zakat ke Negara lain seperti Palestina sementara ada orang-orang fakir di negaranya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disebutkan dalam dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (10/9) : “Zakat diberikan kepada kelompok yang Allah wajibkan kepada mereka dalam firman-Nya:

إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” QS. At-Taubah: 60

Dan tidak diberikan kecuali orang yang benar-benar keislamannya secara zahir, berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada Muaz bin Jabal ketika diutus ke Yaman:

" فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم وترد في فقرائهم "

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya dikalangan mereka dan dikembalikan kepada orang fakir di kalangan mereka.”

Setiap kali orang yang diberi dari kalangan orang fakir dan miskin lebih bertakwa dan lebih taat, maka itu lebih utama dibandingkan dengan lainnya.

Asalnya zakat diberikan kepada kaum fakir di Negara tempat harta itu berada berdasarkan hadits tadi. Kalau ada keperluan dipindah seperti adanya orang fakir yang apabila dipindahkan zakat kepadanya lebih membutuhkan atau kerabat orang yang berzakat selain mereka juga fakir atau semisal itu, maka diperbolehkan memindahkannya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam