Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

DARI MANA IHRAMNYA ORANG YANG TIDAK MELEWATI MIQAT?

Pertanyaan

Jika seseorang yang berihram tidak melewati tempat-tempat miqat yang dikenal, darimana dia berihram?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

,

jika dia tidak melewati miqat-miqat tersebut, hendaklah dia memperhatikan tempat-tempat yang sejajar dengan miqat terdekat (lalu dia ihram dari sana). Jika dia melewati jalan yang terletak antara Yalamlam dan Qarnal Manazil (Sail Kabir) perhatikan mana miqat yang terdekat di antara keduanya, apabila dia telah berada di tempat yang sejajar dari salah satu miqat yang terdekat dengannya, maka dia berihram di tempat tersebut.

Hal ini didasari dari petunjuk Umar bin Khatab radiallahu'anhu ketika penduduk Irak datang kepadanya seraya berkata, "Wahai Amirul Mu'minin, sesungguhnya Nabi shallallahu'alaihi wa sallam telah menetapkan Qarnal-Manazil sebagai miqat bagi penduduk Najd, padahal tempat tersebut jauh dari yang biasa kami lalui.' Maka beliau radhiallahu'anhu berkata, 'Lihatlah tempat yang sejajar (dengan miqat)  dari jalur yang kalian lalu.  Beliau memerintahkan mereka untuk memperkirakan tempat yang sejajar dengan Qarnal-Manazil, lalu dari sana mereka berihram. Demikianlah sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari.

Ketetapn Umar bin Khatab ini sangat besar manfaatnya. Di antaranya bagi mereka yang datang dengan pesawat udara untuk pergi haji dan umrah lalu mereka melewati miqat-miqat tersebut, baik di atasnya atau kanan kirinya, maka mereka wajib berihram jika berada dalam posisi sejajar dengan tempat-tempat miqat tersebut.

Tidak dibolehkan bagi mereka untuk menunda ihramnya hingga tiba di Jedah, sebagaimana banyak dilakukan oleh sebagian orang. Karena hal tersebut bertentangan dengan ketetapan yang telah ditetapkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal Allah Ta'ala berfirman,

"Siapa yang melampaui batasan-batasan Allah, maka sungguh dia telah menzalimi dirinya." (QS. At-Thalaq:1)

Allah juga berfirman,

"Siapa yang melampaui batasan-batasan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim" (QS. Al-Baqarah: 229)

Maka setiap orang yang ingin menunaikan haji dan umrah melalui jalur udara hendaknya dia berada dalam keadaan siap ihram di pesawat. Jika posisinya telah sejajar pada miqat pertama yang dia lewati, wajib baginya melakukan ihram, maksudnya adalah niat masuk dalam ibadah (haji atau umroh), dan jangan ditunda hingga tiba di airport Jedah.

Refrensi: Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/276