Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Tidak Bisa Melaksanakan Shalat Tarawih di Masjid Karena Sibuk Mengurus Anak Perempuannya

Pertanyaan

Saya pulang dari kerja pukul 17.30 untuk merawat anak perempuan saya yang berumur 8 tahun, istri dan anak laki-laki saya yang masih kecil sedang safar untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit keras, dan karenanya saya tidak bisa melaksanakan shalat tarawih di masjid, saya berharap nasehat anda saya belum melaksanakan shalat tarawih sama sekali, akan tetapi tahun ini saya berniat untuk melaksanakannya, sayangnya istri saya sedang bepergian selama dua bulan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat tarawih hukumnya sunnah, pelakunya akan mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa, tidak masalah anda tidak melaksanakan shalat tarawih berjama’ah, jika Allah mengetahui kebenaran niat anda bisa jadi anda akan tetap mendapatkan pahala meskipun anda tidak menghadiri ibadah sunnah seperti ini apalagi jika anda tidak meremehkan untuk meninggalkannya, bahkan bisa jadi terkadang seseorang yang sedang sibuk dengan sesuatu yang lebih besar seperti merawat ibunya yang lemah atau anak-anak yatim, mereka membutuhkan perawatan pada waktu tersebut, bisa jadi seseorang akan mendapatkan pahala lebih besar jika ia menyibukkan dengan sesuatu yang menjadi kewajiban pada waktu tersebut.

Tidak masalah jika anda melaksanakan shalat tarawih di rumah, jika tidak mampu pergi ke masjid.

Tidak ada syarat harus untuk dengan jumlah tertentu, bahkan shalatlah anda sesuai dengan kesungguhan dan kesanggupan anda, yang disunnahkan hendaknya anda melaksanakannya sebanyak 11 raka’at, baca juga jawaban soal nomor: 9036. Kalaupun anda melakasanakannya sebanyak 2 raka’at itu lebih baik dari pada tidak shalat sama sekali, semoga Allah berkenan untuk mengganti dengan kebaikan dari apa yang telah anda tinggalkan, dan semoga Dia menetapkan pahala yang lebih besar dari pahala shalat tarawih anda.

Anda memberikan izin kepada istri anda untuk pergi menjenguk ibunya dan anda merawat anak perempuan anda adalah dua perkara yang besar yang in sya Allah akan diberikan pahala in sya Allah.

Baca juga jawaban soal nomor: 37742

Hanya saja kami sarankan bagi anda untuk memperhatikan dua hal penting:

  1. Haram hukumnya perjalanan istri anda ke daerah tanpa mahram.

Baca juga jawaban soal nomor: 316 dan 9370.

  1. Hukumnya tinggal di negara kafir.

Baca juga jawaban soal nomor: 13363 dan 27211

Wallahu A’lam

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid