Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Safarnya Seorang Wanita Bersama Wanita Tanpa Mahram

9370

Tanggal Tayang : 16-11-2009

Penampilan-penampilan : 8726

Pertanyaan

Apakah wanita dianggap mahram bagi wanita non mahram dalam safar atau semacamnya, atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Wanita bukan merupakan mahram bagi wanita lainnya. Yang dimaksud mahram hanyalah orang laki yang haram dinikahi oleh seorang wanita karena faktor nasab, seperti bapaknya, atau karena sebab yang dibolehkan, seperti suami, mertua laki-laki dan anak suami, atau seperti bapak sepersusuan atau saudara laki-laki sepersusuan, atau semacamnya. 

Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat (berduaan) dengan wanita non mahram dan tidak boleh melakukan safar berdua dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram." (Muttafaq alaih) 

Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita (yang bukan mahram), sesungguhnya yang ketiganya adalah setan" (HR. Ahmad dan lainnya dari hadits Umar radhiallahu'anhu dengan sanad yang shahih) 

Wallahu a'lam

Refrensi: (Kitab Majmu Fatawa wa Maqalat mutanawwi'ah, Syekh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahullah, 8/336)