Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Wanita Haram Bepergian Sendiri Tanpa Mahram, dan Syarat Mahram

Pertanyaan

Ibu saya ingin menunaikan ibadah umroh insya Allah. Suami dan saudara-saudaranya tidak bisa mengantarkannya. Sepupu, ipar laki-laki dan ipar laki-laki dari saudara perempuannya akan berangkat haji dengan istrinya, apakah ibu saya boleh pergi bersama mereka untuk melaksanakan umroh?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Merupakan bentuk penjagaan Islam kepada wanita, ia mewajibkan mahram dalam perjalanannya, agar menjaganya dari para pelaku tindak kriminal, atau membantunya selama perjalanan; karena perjalanan merupakan bagian dari adzab. Maka tidak boleh bepergian tanpa mahram, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( لا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ ) البخاري فتح 3006

“Seorang wanita janganlah bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya”. Seseorang berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, saya telah terdaftar untuk ikut perang tertentu, sedang istri saya berangkat haji, Rasulullah bersabda: “Berangkatlah haji bersamanya”. (HR. Bukhori 3006)

Yang menunjukkan diwajibkannya mahram adalah bahwa Rasulullah menyuruh orang laki-laki di atas untuk meninggalkan jihad meskipun ia sudah terdaftar di sebuah peperangan, sedang perjalanan istrinya adalah perjalanan dalam rangka taat kepada Allah, bukan untuk rekreasi atau semacamnya. Rasulullah menyuruh laki-laki tersebut untuk membatalkan perang dan pergi haji menemani istrinya.

Para ulama mensyaratkan lima hal kepada mahram:

1.Harus laki-laki

2.Muslim

3.Baligh

4.Berakal

5.Yang haram dinikahi selamanya, seperti; bapak, kakak atau adik, paman dari bapak atau dari ibu, bapak mertua, bapak tiri, kakak atau adik sesusuan. Bukan yang haram dinikahi sementara, seperti; suaminya kakak atau adik, suaminya bibi dari bapak atau dari ibu.

Atas dasar inilah, maka ipar laki-laki, anak laki-laki paman dari bapak maupun dari ibu bukan termasuk mahram, jadi ia tidak boleh bepergian dengan mereka.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid