Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Tata Cara Mandi Yang Sempurna Dan Sah

Pertanyaan

Saya mandi haidh dengan cara berikut ini: 1- Niat besuci di dalam hati tanpa diucapkan. 2- Saya mulai dengan berdiri di bawah pancuran, lalu saya menyiramkan air ke seluruh tubuh. 3- Saya mandi dan mencuci seluruh tubuh saya dengan menggunakan pembasuh dan sabung termasuk wilayah kemaluan saya. 4- Saya membasahi seluruh rambut saya dengan shampo. 5- Setelah itu saya bilas tubuh saya dari bekas shampo dan sabun, dan setelah itu saya bilas tubuh saya bagian kanan dengan air sebanyak tiga kali dan kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali. 6- Kemudian saya berwudhu.
Belakangan ini saya mengetahui bahwa saya tidak mengikuti langkah-langkah yang benar. Mohon pendapat anda tentang apa yang saya lakukan tersebut, apakah benar atau salah? Jika keliru, mohon diberitahu bagaimana saya menyikapi kekeliruan yang terjadi sekian tahun lamanya. Apakah shalat dan puasa saya selama ini batal dan tidak diterima? Jika demikian, bagaimana saya memperbaikinya. Mohon dijelaskan bagaimana cara mandi yang benar dari haidh dan junub.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Cara mandi yang telah anda sebutkan adalah benar dan sah, alhamdulillah. Akan tetapi, anda meninggalkan  beberapa sunah yang tidak berpengaruh bagi keabsahan mandi anda.

Penjelasannya adalah bahwa mandi junub itu ada yang sempurna dan ada yang sekedar sah.

Adapun yang sekedar sah, maka cukup bagi seseorang melakukan yang wajib saja tanpa melakukan perkara-perkara sunah. Cukup baginya niat bersuci, kemudian meratakan siraan air ke seluruh tubuh dengan berbagai cara, apakah di bawah pancuran atau berendam di laut atau bak mandi atau berenang dan semacamnya, disertai dengan berkumur dan memasukkan air ke hidung.

Adapun mandi yang sempurna adalah dengan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Yaitu dengan melakukan seluruh sunah-sunah mandi.

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang sifat-sifat mandi. Maka dia menjawab;

Tata cara mandi itu ada dua; Cara yang wajib, yaitu dengan menyiram air secara merata ke seluruh tubuh, termasuk di dalamnya berkumur dan menghisap air ke hidung. Jika dia telah menyiramkan air ke seluruh tubuh, dengan cara apapun, maka terangkatlah hadats besar darinya dan sempurnalah kesuciannya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا  (سورة المائدة: 6)

"Dan jika kamu junub Maka mandilah,." (QS. Al-Maidah: 6)

Kedua: Cara yang sempurna. Yaitu dengan cara mandi sebagaimana mandinya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika dia ingin mandi junub, maka dia harus mencuci kedua telapak tangannya, kemudian membersihkan kemaluannya dan kotoran  junub, kemudian berwudhu secara sempurna, lalu membasuh kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian menyiram seluruh tubuhnya yang lain. Inilah tata cara mandi yang sempurn." (Fatawa Arkanul Islam, hal. 248)

Kedua: Tidak ada perbedaan antara mandi junub dan mandi haidh. Hanya saja, dalam mandi haidh disunahkan lebih kuat menekan-nekan bagian rambutnya dari mandi junub. Disunahkan pula bagi wanita untuk mengenakan wewangian di tempat keluarnya darah untuk menghilangkan aroma tak sedap.

Imam Muslim (no. 332) meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anhu bahwa Asma radhiallahu anha bertanya kepad Rasulullah shallallahu alaih wa sallam tentang mandi haidh. Maka beliau bersabda,

تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا ، فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا ، حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ، ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ، فَقَالَتْ أَسْمَاءُ : وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا ؟ فَقَالَ : سُبْحَانَ اللَّهِ ! تَطَهَّرِينَ بِهَا ! فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ : تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ

"Hendaknya salah seorang dari kalian menyiapkan air dan sidr. Lalu bersuci (berwudhu) dengan baik. Kemudian tuangkan air di kepalanya dan diurut-urut dengan kuat hingga masuk ke pangkal rambut. Kemudian tuangkan air di atasnya. Kemudian ambil kapas yang telah diberi minyak kesturi, lalu sucikanlah dengannya. Asma berkata, 'Bagaimana bersucinya?' Beliau berkata, 'Subhaanalah, bersucilah dengannya! Aisyah berkata, 'Tampaknya beliau suaranya pelan, maksudnya adalah bersihkan bekas tempat keluar darah." 

Kemudian Asma juga bertanya tentang mandi junub. Maka beliau bersabda, "Engkau ambil air, hendaknya engkau bersuci dengan baik. Kemudian tuangkan air di atas kepala lalu dipijit-pijit hingga sampai dasar kepala, kemudian tuangkan air."

Aisyah berkata, 

نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ ، لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّين

"Sebaik-baik wanita, wanita adalah wanita Anshar, rasa malu mereka tidak menghalangi mereka untuk memahami agama."

Rasulullah shallallahu alaihi wa slalam membedakan antara mandi haid dan mandi junub, dalam masalah memijit rambut dan menggunakan wewangian.

Ketiga:

Membaca tasmiah (bismillah) saat mulai berwudhu dan mandi adalah sunah berdasarkan pendapat jumhur ulama. Bahkan ulama di kalangan mazhab Hambali menyatakan wajib.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, "Tasmiah menurut mazhab (hambali) adalah wajib seperti wudhu, tidak ada nash dalam masalah ini, akan tetapi mereka berkata, diwajibkan dalam wudhu, maka saat mandi junub lebih utama (kewajibannya), karena dia adalah suci dari hadats besar.

Yang benar adalah bahwa tasmiah bukan merupakan kewajiban, tidak dalam berwudhu, tidak pula dalam mandi. (Asy-Syarh Al-Mumti) 

Keempat:

Berkumur dan menghisap ke hidung harus dilakukan dalam mandi, sebagaimana dinyatakan dalam mazhab Hanafi dan Hambali.

An-Nawawi rahimahullah berkata saat menjelaskan perbedaan ini, "Mazhab para ulama dalam berkumur dan menghisap air ke hidung ada empat;

Pertama: Keduanya nerupakan sunah dalam berwudhu dan mandi, ini merupakan pendapat dalam mazhab kami (Syafii).

Kedua: Keduanya wajib dalam wudhu dan mandi dan merupakan syarat sahnya, ini pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Ketiga: Keduanya wajib saat mandi, tidak dalam wudhu, ini merupakan salah satu pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya.

Keempat: Menghisap air ke hidung adalah wajib dalam berwudhu dan mandi, akan tetapi berkumur tidak wajib. Ini termasuk salah satu pendapat Ahmad. Ibnu Munzir berkata, saya berpendapat demikian." (Al-Majmu, 1/400)

Yang kuat adalah pendapat kedua, yaitu diwajibkannya berkumur dan menghisap air ke hidung saat mandi dan menjadi syarat sahnya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulillah berkata, "Di anara ulama ada yang berpendapat bahwa mandi tidak sah kecuali dengan keduanya (berkumur dan menghisap air ke hidung) seperti berwudhu. Adapula yang berpendapat, sah walaupun tanpa keduanya.

Yang benar adalah pendapat pertama, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

فاطَّهَّروا   (سورة المائدة: 6)

"Hendaklah kalian bersuci (mandi)." (QS. Al-Maidah: 6)

Ini mencakup seluruh badan, sedangkan bagian dalam hidung dan mulut adalah termasuk badan yang wajib disucikan. Karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan keduanya dalam berwudhu, karena keduanya masuk dalam firman-Nya,

فاغسلوا وجوهكم  (سورة المائدة: 6)

"Basuhlah wajah kalian." (QS. Al-Maidah: 6)

Jika keduanya dianggap termasuk dalam membasuh wajah dan sehingga wajib disucikan dalam berwudhu, maka diapun termasuk yang harus dilakukan saat mandi junub, karena bersuci dalam hal tersebut lebih utama." (Asy-Syarh Al-Mumti)

Kelima: Jika sebelumnya anda tidak berkumur dan menghisap air ke hidung dalam mandi karena tidak mengetahui ilmunya, atau bersandar kepada mazhab tertentu yang menyatakant tidak wajib, maka mandi junub anda sah dan shalat yang dilakukan berdasarkan hal itu juga dianggap sah. Anda tidak harus mengulanginya lagi, karena perbedaan pendapat para ulama seputar hukum berkumur dan menghisap air ke hidung tergolong perbedaan yang kuat, sebagaiman telah disebutkan.

Semoga Allah memberi taufiq kepada semua.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam