Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum mengulang-ulang doa di belakang pembimbing dengan suara keras jika ternyata suara keras itu mengganggu orang yang shalat dan thawaf?
Alhamdulillah.
Doa dari seseorang yang diikuti oleh sekelompok orang di belakangnya, atau di sisi kanan kirinya, tidak ada landasannya dari perbuatan shahabat radhiallahu anhum. Adapun mengeraskan suara, jika hal itu mengganggu orang-orang yang thawaf, maka hal itu dilarang, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya saat mendengar mereka mengeraskan bacaan Al-Quran ketika shalat di masjid,
لا يجهر بعضكم على بعض في القرآن (أو قال) في القراءة
“Janganlah kalian saling mengeraskan bacaan Al-Quran (atau dia mengatakan) dalam membacanya.”
Demikian pula hal tesebut kami katakan kepada orang-orang tawaf, jangan keraskan suara kalian di hadapan orang-orang sehingga mengganggu mereka, akan tetapi berdoalah sesuai yang engkau sukai.Karena itu jika para pemandu itu mengarahkan kepada jamaahnya; Thawaflah, bertakbirlah saat sejajar dengan Hajar Aswad dan bacalah
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ) سورة البقرة: 201)
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" QS. Ab-Baqarah: 201
(antara rukun Yamani dan Hajar Aswad), lalu berdoalah sesuka anda di sisa tawaf, berzikirlah, bacalah Al-Quran, lalu mereka mengikuti panduannya, maka hal itu baik baginya dan lebih bermanfaat bagi jamaahnya. Karena boleh jadi setiap orang akan berdoa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan dia lebih memahamai makna yang dia panjatkan, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian pembimbing sekarang yang berdoa dengan sesuatu yang tidak dipahami orang-orang yang mengikutinya. Jika mereka yang mengikutinya ditanya apakah paham doa yang dipanjatkan pembimbingnya, umumnya mereka tidak paham. Maka orang yang berdoa dengan doa yang dia pahami, lebih baik dan lebih bermanfaat.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/336-337)