Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

MENGGUNAKAN OBAT DI TANGAN DAN BERBAHAYA JIKA DIHILANGKAN, BAGAIMANA BERWUDUNYA?

25-04-2010

Pertanyaan 142639

Saya mengalami sakit kulit. Ketika saya periksa ke dokter, dia memberi saya semacam krim yang saya oleskan di tempat yang terasa sakit, di antaranya di kedua tangan saya dari telapak tangan hingga sikut, begitu juga di antara jari jemari kaki. Problemnya adalah jika krim tersebut telah saya oleskan, lalu saya ingin berwudu, maka saya tidak tahu apa yang harus diperbuat. Jika saya membasuh kedua tangan saya, krim tersebut akan hilang. Dan ketika saya membaca brosur khusus tentang obat tersebut saya ketahui bahaya orang yang mengulang-ulang penggunaan obat tersebut, yaitu akan berdampak besar bagi kelenjar adrenalin. Saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat. Saya biasanya menggunakannya pada malam hari, dan biasanya saya suka berwudu atau kadang butuh untuk berwudu seperti untuk shalat malam atau tahajud. Begitu pula krim yang saya balurkan di sela-sela jari jemari, sekali pada pagi hari dan sekali pada sore hari, dan kadang saya butuh untuk berwudu. Perlu diketahui bahwa saya menderita penyakit ini sudah lama. Dahulu saya membalurkan krim tersebut, dan apabila datang saat berwudu untuk shalat, maka saya berwudu tanpa mempedulikan (krim yang ada), sehingga penyakitnya tak kunjung sembuh. Mohon penjelasannya, apa yang harus saya lakukan dalam berwudu. Saya pun membalurkan krim tersebut di rambut untuk pengobatan di bagian depan kepala, lalu saya usapkan air di atasnya. Saya tidak tahu apakah wudu saya sah, atau apakah saya mendapatkan keringann dalam hal mengusap atau bagaimana?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang menggunakan obat di salah satu anggota wudu dan berbahaya jika dihilangkan, maka kedudukannya sama dengan perban, boleh diusap di atasnya tanpa menghilangkannya. Jika hal itu berbahaya juga, maka letakkan di atasnya penutup, lalu diusap di atasnya.

Sebagian ahli fiqih memberikan syarat agar obat tersebut dipakai setelah berwudu dengan sempurna, sebagaimana hal itu mereka syaratkan dalam memakai perban. Pendapat yang lebih kuat bahwa pada kedua hal tersebut tidak disyaratkan (bersuci secara sempurna terlebih dahulu). Maka, meskipun dia membalurkan obat tersebut dalam keadaan tidak bersuci, boleh mengusapnya (saat berwudu).

Dalam Kasyful Qana, 1/120 dikatakan: "(Obat dan perban) yang diikatkan di kepala atau lainnya (atau sesuatu yang ditempelkan di bagian tubuh yang sakit atau luka, jika berbahaya dicabut, atau jarinya jadi sakit, kemudian dia obati dengan mengoleskan empedu pada jarinya, maka (hukumnya) seperti perban) jika dipakai setelah dirinya bersuci, boleh diusap di atasnya. Karena dia sama kedudukannya.

Al-Atsram meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Umar, bahwa ibu jarinya mengeluarkan nanah, lalu dia oleskan empedu di atasnya, maka dia berwudu dengan mengusapnya. Dia berkata dalam Al-Inshaf, jika kukunya copot, atau jika jarinya luka atau berdarah, dan dia khawatir jika terkena air lukanya semakin parah, atau apabila dia menggunakan obat di atas bagian yang luka atau sakit dan semacamnya, maka boleh baginya mengusapnya (maksudnya dalam semua kasus tadi), demikianlah ketetapannya."

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, "Apakah tempelan untuk obat luka sama hukumnya dengan perban atau khuf? Beliau menjawab, "Jarh, adalah istilah untuk luka yang terjadi pada selain kepala, membuat kulit terpecah dan mengeluarkan darah. Jika lukanya terjadi pada kepala dan muka, dinamakan 'Syajjah' , jika terjadi pada selainnya, disebut jarh. Maka kapan saja diletakkan tempelan atau obat di tempat luka tersebut yang dapat mencegah sampainya air ke kulit, maka (saat berwudu) harus mengusap tempelan atau obat tersebut apabila dibasuh berbahaya. Jika tidak berbahaya, maka cukap baginya mengalirkan air di atasnya. Az-Zarkasyi rahimahullah Ta'ala berkata, 'Tidak ada perbedaan antara patah dan luka dalam masalah perban. Demikian ketetapan Imam Ahmad. Kisah orang yang luka di kepalanya juga dimasukkan sebagai jarh. Itu artinya, jika pada luka tersebut dioleskan obat, dan dia khawatir jika obat tersebut dihilangkan (akan berakibat buruk), maka dia boleh mengusap di atasnya, demikian pula jika dia oleskan empedu pada jarinya, sebagaimana diriwayatkan Al-Atsram dan Al-Baihaqi dengan kedua sanadnya dari Ibnu Umar bahwa dia ibu jarinya terluka, lalu dia oleskan jarinya dengan empedu, maka beliau berwudu (dengan mengusap) di atasnya."

Atsar (riwayat) ini terdapat dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, oleh Al-Baihaqi Bab Al-Mash Alal-Khuffain (mengusap kedua khuf). Yang dimaksud empedu adalah empedu kambing, orang yang jarinya luka, jarinya dimasukkan ke dalamnya untuk pengobatan, agar luka tidak berbahaya jika terkena air…" (Fatawa Syekh Ibnu Jibrin)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 'Luka yang terdapat pada salah satu anggota wudu, harus dicuci terlebih dahulu, jika tidak berbahaya menggunakan air. Jika menggunakan air berbahaya, dan pada anggota tersebut terdapat balutan, maka balutan tersebut diusap. Tidak perlu lagi dibasuh dan tayamum. Jika tidak ada balutan, maka cukup dia usap dengan air, jika mengusap tidak membahayakan, jika mengusap pun membahayakan, maka dapat dia ganti dengan tayamum."

Maka urutannya ada tiga;

Pertama, tidak berbahaya dibasuh, maka wajib dibasuh.

Kedua, Tidak berbahaya diusap, maka wajib diusap diatasnya, apakah diusap di atas balutan jika anggota wudu tersebut dibalut, atau di atas lukanya langsung.

Ketiga, berbahaya jika dibasuh dan diusap, maka dia bertayamum untuk itu. Dan sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, dalam tayamum tidak disaratkan tertib dan terus menerus." (Fatawa Nur Alad-Darb) 

Sebagai tambahan, lihat fatwa no. 95065, 114192, 113647

Kami doakan semoga Allah menyembuhkan anda. 

Wallahua'lam.

Wudu
tampilan di situs islamqa.info