Selasa 4 Jumadil Ula 1446 - 5 November 2024
Indonesian

Jika Ada Jarum Yang Ditempelkan Di Perut Dengan Perekat, Apakah Diusap Di Atasnya Saat Mandi?

95065

Tanggal Tayang : 08-04-2016

Penampilan-penampilan : 3307

Pertanyaan

Saya menderita sakit diabetes dan menggunakan pengobatan dengan cairan insulin sebagai pengganti dari suntikan. Cairan ini terdapat pada jarum kecil yang menempel di perut selama tiga hari kemudian lalu diganti. Perlu diketahui bahwa jarum ini ditutupi dengan penutup dari plester yanag menghalangi sampainya air ke jarum dan ke kulit di bawahnya. Apakah ketika mandi haid, cukup bagi saya mengusapkan air di atasnya kalau saya telah suci di masa tiga hari tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alhadulillah

Kalau memungkinkan mencopot perekat ini ketika mandi dan membasuh apa yang ada dibawahnya dari badan, kemudian dikembalikan lagi tanpa ada bahaya. Maka hal ini wajib (dilakukan) dan tidak diperbolehkan mengusap di atasnya. Sementara kalau disana ada bahaya ketika mencopotnya, maka tidak mengapa mengusap di atasnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Ahmad berkata, kalau berwudu dan khawatir pada lukanya terkena air, cukup diusap di atas pembalutnya. Begitu juga kalau ditaruh obat di atas lukanya dan khawatir kalau dilepas, maka cukup diusap di atasnya. Hal itu ditegaskan oleh Ahmad. Atsram mengatakan, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah tentang luka di kali yang ditaruh obat di atasnya, ketika akan wudu khawatir kalau dilepas obatnya berbahaya.  Beliau menjawab, “Saya tidak tahu apa yang membahayakannya, akan tetapi kalau khawatir pada dirinya atau khawatir akan hal itu, maka cukup diusap.”

Al-Qadhi mengatakan terkait tempelan di atas luka, kalau tidak ada bahaya melepasnya, maka dilepas. Jika melepasnya mengundang bahaya, maka hukumnya seperti hukum gips, diusap di atasnya.” (Al-Mughni, 1/172).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum orang yang shalat dengan jamaah dan ada luka? Maka beliau menjawab, “Kalau lukanya ada gips, maka cukup diusap di atasnya waktu berwud dan waktu mandi janabat, hal itu diterima dan shalatnya sah. Baik dia sebagai imam atau makmum atau sendirian. Kalau tidak ada gips, maka dia bertayamum setelah membasuh anggota yang sehat. Hal itu diterima dan shalatnya sah. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala “Maka bertakwalah kamu semua sesuai dengan kemampuanmu’ dan  karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan umat Islam yang terkena luka pada perang Uhud, shalat dengan luka-lukanya. Sebagaimana apa yang diriwayatkan Abu Dawud rahimahullah dari Jabir radhiallahu anhu bahwa seseorang terkena luka, sebagian shahabat memberi fatwa agar mandi, kemudian dia mandi dan meninggal. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

قتلوه قتلهم الله ألا سألوا إذ لم يعلموا ، إنما شفاء العي السؤال

“Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Tidakkah mereka bertanya kalau mereka tidak tahu, sesungguhnya obat orang  yang tidak tahu adalah bertanya.”

Kemudian Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إنما كان يكفيه أن يَعصِب على جرحه خرقة ، ويمسح عليها ، ويغسل سائر جسده

“Sesungguhnya dia cukup membalut lukanya dengan pembalut dan mengusap di atasnya. Kemudian membasuh seluruh tubuhnya.

(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 10/119)

Kami memohon kepada Allah agar menyembuhkan dan menyehatkan anda.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam