Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Dia Harus Mengenakan Kaos Kaki Sebelum Bangun Dari Tempat Tidur Dan Sebelum Bersuci, Bolehkah Dia Mengusap?

114192

Tanggal Tayang : 16-12-2014

Penampilan-penampilan : 3758

Pertanyaan

Saya pernah dioperasi untuk kedua kalinya untuk mengangkat varises, dan karenanya saya harus memakai kaos kaki khusus untuk mencegah tertundanya aliran darah ke kaki saya yang sakit. Kalau tidak, maka penyakitnya akan kembali menimpa kaki saya. Sementara tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan operasi yang ketiga. Memakai kaos kakinya diharuskan sebelum saya bangun dari tempat tidur agar pengaruh kaos kakinya efektif. Apakah boleh bagi saya memakai kaos kaki sebelum bersuci untuk shalat Shubuh. Perlu diketahui bahwa kaos kaki tersebut menutup kaki hingga paha dan pekerjaan saya menuntut saya untuk sering berdiri dalam waktu lama (dosen PT), sehingga saya harus memakai kaos kaki tersebut. Mohon penjelasannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Kami mohon kepada Allah Ta'ala semoga anda diberikan kesembuhan dan keselamatan di dunia dan akhirat.

Kedua:

Jika memungkinkan bagi anda untuk menggunakana kaos kaki sebelum tidur dalam keadaan wudhu sempurna, maka hal itu baik. Sebagaimana diketahui bahwa orang yang menetap dibolehkan mengusap khufnya dalam waktu 24 jam dan sejak awal mengusap setelah hadats.

Jika anda berwudhu, kemudian anda memakainya sebelum tidur anda dan mengusap khuf di waktu Fajar, maka anda dibolehkan mengusap khuf hingga waktu fajar berikutnya. Maka dengan demikian problem anda memakai kaos kaki sebelum bersuci dapat diatasi.

Ketiga:

Jika hal tersebut tidak memungkinkan, seperti misalnya berbahaya jika digunakan sebelum tidur, maka tidak mengapa anda mengenakannya setelah bangun dari tempat tidur. Maka hukumnya ketika itu masuk dalam masalah perban. Karena anda terpaksa dalam memakainya dan berbahaya jika anda tinggalkan. Dan dalam hal mengusap perban, tidak disyaratkan untuk mengusap perban, dipakai dalam keadaan bersuci. Ini merupakan mazhab Hanafi dan Maliki.

(Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 15/108)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarhul Kafi, "Pendapat yang benar tidak diragukan lagi adalah bahwa tidak disyaritkan dalam masalah perban untuk memakainya dalam keadaan suci. Akan tetapi, kapan saja ditemukan sebabnya, dia boleh memakainya dan mengusapnya."

Akan tetapi, wajib diperhatikan bahwa jika kita menganggap kaos kaki tersebut sebagai perban, maka yang diusap adalah keseluruhannya, yang bawah dan atas, kecuali kedua mata kaki. Tidak boleh hanya sebatas diusap dibagian atasnya saja, sebagaimana hukum yang berlaku dalam masalah mengusap khuf dan kaos kaki.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam