Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa shalat wanita di rumahnya itu lebih baik dibandingkan shalat di masjid termasuk juga shalat Jum’at. Diketahui juga bahwa seorang wanita menunaikan shalat Zuhur kalau tidak menghadiri jamaah. Pertanyaanku adalah apalah kalau dia menunaikan shalat Zuhur dianjurkan menunaikan shalat sunah rowatib khusus untuk shalat Zuhur sebagaimana yang dia lakukan setiap hari? Ataukah hukum pada hari Jum’at itu berbeda?
Alhamdulillah.
Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi para wanita. Cuma kalau seorang wanita keluar ke masjid dan menunaikan shalat Jum’at, hal itu dianggap sebagai pengganti shalat Zuhur.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seorang wanita menunaikan shalat Jum’at bersama imam Jum’at, maka hal itu sudah dianggap sebagai pengganti shalat Zuhur. Maka dia tidak diperbolehkan menunaikan shalat Zuhur untuk hari itu. Adapun kalau dia shalat sendirian, maka dia hanya boleh shalat Zuhur saja dan dia tidak diperkenankan shalat Jum’at. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/337).
Kalau dia (wanita) itu shalat dzhuhur pada hari Jum’at di rumahnya, maka dia diperbolehkan menunaikan shalat sunah rowatib sebelum dan sesudah shalat Zuhur. Sebagaimana yang dia lakukan setiap hari.
Wallahu a’lam