Alhamdulillah.
Shalat Jum’at tidak diwajibkan bagi para wanita. Cuma kalau seorang wanita keluar ke masjid dan menunaikan shalat Jum’at, hal itu dianggap sebagai pengganti shalat Zuhur.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seorang wanita menunaikan shalat Jum’at bersama imam Jum’at, maka hal itu sudah dianggap sebagai pengganti shalat Zuhur. Maka dia tidak diperbolehkan menunaikan shalat Zuhur untuk hari itu. Adapun kalau dia shalat sendirian, maka dia hanya boleh shalat Zuhur saja dan dia tidak diperkenankan shalat Jum’at. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/337).
Kalau dia (wanita) itu shalat dzhuhur pada hari Jum’at di rumahnya, maka dia diperbolehkan menunaikan shalat sunah rowatib sebelum dan sesudah shalat Zuhur. Sebagaimana yang dia lakukan setiap hari.
Wallahu a’lam