Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita

Pertanyaan

Ibu saya sholat lima waktu dan sholat-sholat sunah lengkap termasuk sholat dhuha dan witir, namun pada hari Jumat, dia tidak sholat kecuali di masjid jami yang jauhnya sekitar 9 km. Saya menasehatinya bahwa sholatnya wanita di rumahnya lebih baik dan lebih benar bagi wanita, namun dia kekeuh shalat Jumat di masjid jami. Apakah sikap dia salah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak masalah, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

“Janganlah kalian menghalangi hamba Allah yang wanita dari masjid Allah”.

Maka jika dia keluar untuk menyimak khutbah dan mendapatkan manfaat darinya, dalam keadaan terlindungi dari pandangan, berhijab, menjaga diri, maka tidak apa-apa dan tidak dosa baginya. Akan tetapi rumahnya lebih utama baginya, cukup baginya Zuhur 4 raka’at. Jika dia berangkat ke masjid jangan dilarang jika dia menjaga diri, berhijab, menginginkan kebaikan, mendengarkan khutbah dan mendapatkan manfaat, maka tidak apa-apa dan tidak dosa in sya Allah.

Dahulu para wanita juga sholat bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di masjid beliau –‘alaihis sholatu was salam- dan menghadiri khutbah dan shalat Jumat, dan banyak wanita yang menghadiri Jumat bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Berarti hal tersebut , tidak mengapa dan tidak dosa, akan tetapi:

بُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“rumah mereka lebih baik bagi mereka”. Selesai.

Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/1051)

Refrensi: Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-. Fatawa Nur Ala Darb: 2/1051