Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Berdosa Jika Saya Menerima Menikah Dengan Laki-laki Yang Ibunya Tidak Menyukai saya ?

20-11-2018

Pertanyaan 165288

Saya mahasiswi kedokteran, ada mahasiswa kedokteran juga yang mau meminang saya, dia berasal dari keluarga terhormat dan beragama, keluarga saya telah menyetujuinya…namun belakangan saya mengetahui ternyata ibunya tidak menyetujui pernikahannya dengan saya dengan alasan karena saya belajar kedokteran yang tidak akan mementingkan keluarga saya, meskipun saya telah memberitahukan kepadanya bahwa saya tidak akan bekerja jika nantinya dikaruniai anak-anak, minimal sampai sebelum mereka memasuki usia sekolah. Saya memahami bahwa tugas saya yang pertama adalah memperhatikan keluarga saya namun karena beliaunya tidak mempercayai saya, belakangan pemuda tersebut mengabarkan bahwa ibunya percaya kepada perbintangan dan kesesuaian (hitung-hitungan) nama-nama dan lain-lain, dan dia tidak mau menikah dengan cara seperti itu yang tidak ada kaitannya dengan agama dan tidak masuk akal, saya setuju dengan pendapatnya akan tetapi saya hawatir, kalau Allah tidak memberikan taufiq-Nya kepada kami; karena saya seakan telah menolongnya untuk tidak mentaati ibunya yang banyak ayat maupun hadits yang menyuruh untuk mentaati dan berbuat baik kepadanya, apa yang seharusnya saya lakukan ?. Sedikit sekali pemuda yang mau menikah dengan dokter wanita bahkan sebenarnya pemuda tersebut adalah pemuda pertama yang mau meminang saya, saya telah banyak mendengar dari teman-teman saya bahwa pemuda yang mau melamar mereka, dia meminta agar mereka meninggalkan cabang ilmu tersebut, saya mengharapkan jawaban anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sebaiknya peminang anda berusaha agar ibunya merestui pernikahan anda nantinya, dan berusaha untuk menjelaskan tentang haramnya berpedoman pada perbintangan dalam pernikahan, jika beliaunya menerima maka Alhamdulillah. Namun jika bersikeras menolak, maka sebaiknya menurut hemat kami dia tetap wajib mentaati ibunya dalam masalah ini. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata: “Diwajibkan bagi seseorang untuk mentaati kedua orang tuanya selama tidak menyuruh kepada maksiat, dalam masalah ini pada sesuatu yang mendatangkan manfaat bagi keduanya dan tidak menyebabkan bahaya tertentu”. (al Ikhtiyarat: 114)

Jika pedoman penolakannya kepada anda atau yang lainnya karena berdasarkan perbintangan atau hitung-hitungan yang tidak sesuai dengan keyakinannya, maka hal itu jauh dari kewajiban mentaatinya dan selemah-lemahnya pendapat dan pilihannya.

Namun, jika penolakan ibunya sangat kuat, yang akan mempengaruhi hubungan anda dengannya nantinya atau menyebabkan terputusnya hubungan antara beliau dan anaknya, maka kami tidak menganjurkan anda untuk menerima pinangannya; karena pernikahan anda dengan peminang tersebut dengan penolakan ibunya, akan menyebabkan kehidupan anda dengannya tidak tenang pada umumnya. Pernikahan itu kehidupan yang panjang dan sebaiknya dibangun di atas rasa cinta, kasih sayang dan lapang dada apalagi dengan kedua orang tuanya yang menjadi orang terdekat dengan mereka.

Baca juga jawaban soal nomor: 128362, 147100,dan 30796

Wallahu a’lam

Meminang
tampilan di situs islamqa.info