Alhamdulillah.
Pertama,
Seyogyanya seseorang ketika memilih untuk dirinya itu yang mempunyai agama dan akhlak. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Seorang wanita dinikahi karena empat hal; harta, keturunan, kecantikan dan agama. Utamakanlah yang mempunyai agama, kalau tidak, engkau akan merugi." (HR. Bukhari, 4802. Muslim, 1466)
Kedua,
Seorang lelaki hendaknya meminta izin kepada kedua orang tua dalam pernikahan. Bermusyawarah dengan keduanya terhadap orang yang akan dipinangnya. Berusaha mendapatkan keridhaannya. Karena pada keduanya terdapat hak yang mulia. Kalau senang kepada wanita tertentu, sementara kedua orang tuanya menyuruh untuk meninggalkannya, maka seyogyanya mentaatinya. Selagi tidak khawatir terjerumus dalam hal yang diharamkan kalau tidak menikah dengan wanita ini.
Ibnu Shalah, An-Nawawi dan Ibnu Hilal dengan tegas mengatakan sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Allamah Muhammad Maulud Al-Muritani dalam ‘Nudum Al-Burur’, "Diharuskan mentaati orang tuanya kalau melarang anaknya menikah dengan wanita tertentu. Akan tetapi kalau khawatir terjerumus ke dalam perkara haram terhadap wanita ini, maka menjaga kerusakan lebih dikedepankan dibandingkan mentaati kedua orang tuanya. Kalau anda sangat berkeras ingin menikah dengan wanita ini, maka hendaknya anda berusaha untuk meyakinkan kedua orang tua anda dengan menyebutkan sebab-sebab pilihan anda dengannya. Kalau keduanya menyetujui, maka alhamdulillah. Jika tetap menolaknya, maka lebih bagus anda mentaati kedua orang tua.
Tidak sepatutnya anda membuat keduanya sedih dikarenakan hal itu. sesungguhnya Allah akan menjadikan ketaatan anda kepada kedua orang tua sebagai kebaikan dan taufik. Tidak tersembunyi lagi hak orang tua nan agung dan keutamaan yang selayaknya dengan mensyukuri, berbakti, berbuat baik, berkorban dengan banyak kenikmatan dan kesenangan untuk kedua orang tua. Semoga Allah melimpahkan kita taufik untuk berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua.
Wallahu’alam .