Saya seorang pemuda muslim yang dilahirkan di negara barat, dan berkat karunia Alloh saya banyak mengenal tentang agama pada beberapa tahun yang lalu, saya tahu bahwa wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk tinggal di negara muslim, akan tetapi saat ini saya tidak mampu untuk tinggal di negara muslim disebabkan kondisi yang tidak memungkinkan di luar keinginan kami, namun saya tetap berniat untuk berhijrah jika ada kesempatan nantinya. Masalahnya adalah saya berusaha untuk mendapatkan pekerjaan, namun kebanyakan semua pekerjaan yang tersedia di negara barat adalah haram atau mendekati haram, saya berikan beberapa contoh:
1. Sebuah perusahan menjual sayur-mayur membutuhkan pegawai yang pandai mengoperasikan komputer, dia bisa membantu para pegawai lainnya di perusahaan tersebut untuk mengatasi masalah mereka dan penggunaan komputer mereka. Syubhat yang terjadi di sini adalah jika seseorang ingin menginstall atau membenahi penelusuran website (web browser) ada kemungkinan bahkan kemungkinan besarnya bahwa dia akan membuka beberapa website yang mengandung penyimpangan syari’at, seperti; musik, gambar-gambar wanita yang seronok, dan lain sebagainya. Demikian juga bisa jadi dia meminta saya untuk membenahi printer yang kemungkinan akan dipakai untuk mencetak sesuatu yang mengandung penyimpangan syari’at, seperti; gambar semua yang bernyawa, foto-foto wanita, atau sesuatu yang mengandung unsur kekafiran, maka saya akan menanggung dosanya saya juga tidak bisa menolak permintaan mereka, demikian juga bahwa bisa jadi perusahaan tersebut menjual sayur-mayur tersebut kepada rumah makan yang mencampur sayuran dengan babi, minuman keras, atau yang lainnya yang juga diharamkan. Maka apakah saya juga berdosa jika saya bekerja di perusahaan tersebut ?, dan apa yang harus saya lakukan ?
2. Contoh yang lain adalah mengajar, jika seseorang ingin mengajar materi keduniawian di salah satu sekolah yang tidak islami, maka dia kan menemui banyak penyimpangan, sebagai contoh dia harus mengizinkan murid-muridnya untuk menghadiri pertemuan yang diadakan oleh sekolah dalam rangkan hari raya syirik mereka, seperti; perayaan natal dan kenaikan Isa al Masih, hal ini tidak ada pilihan bagi seorang guru; karena merupakan perintah dari kepala sekolah dan wajib dilaksanakan, bahkan sangat memungkinkan untuk mewajibkannya ikut hadir di pertemuan tersebut; karena dilakukan pada jam-jam sekolah, demikian juga ada banyak siswa yang melontarkan kata-kata kufur dan saya tidak bisa menjauhi mereka sama sekali, saya pun tidak mampu mengingkari mereka, bisa jadi juga kepala sekoleh mewajibkan saya sebagai pembimbing rekreasi sekolah, apa yang harus saya lakukan ?, saya ingin sampaikan bahwa sekolah Islam di tempat kami tidak mempunyai banyak pemasukan, saya sulit sekali mendapatkan pekerjaan di sana.
3. Bahkan jika seseorang mendaftarkan dirinya pada perusahaan yang menjual madu, hukum asalnya bekerja di situ adalah halal, akan tetapi kemungkinan besarnya bahwa madu yang dihasilkan dijadikan produk yang haram, seperti; madu tersebut dicampurkan ke dalam bir, dicampur dengan babi, dan lain sebagainya yang kita tidak boleh mengkonsumsinya.
Setiap kali saya mencari pekerjaan maka saya teringat beberapa syubhat tersebut yang berarti saya membantu dan berkontribusi pada sesuatu yang diharamkan. Keraguan ini bukan hanya omong kosong; karena mereka tidak memperhatikan halal dan haram, maka apa yang harus saya lakukan ?, terakhir sebagaimana yang saya sebutkan tadi, banyak sekali lapangan pekerjaan di negara barat ini yang awalnya halal bisa berubah menjadi haram atau mengandung syubhat; karena masyarakatnya tidak mengenal halal dan haram dan menggunakan semua sarana –pada umumnya- untuk keburukan, saya tidak mau memakan rizki yang haram atau yang di dalamnya terdapat syubhat.
Pertanyaan saya adalah:
Apakah rambu-rambu yang harus saya pegang teguh agar mendapatkan pekerjaan yang halal jika keadaannya seperti yang saya sebutkan tadi yang mengandung syubhat dan banyak masalah ?, demikian juga menjadi penting untuk anda perhatikan bahwa setiap kali saya mendapatkan penyimpangan saya tidak bisa menahan diri untuk segera keluar dari pekerjaan tersebut; hal ini akan berdampak pada rekam jejak kepegawaian saya menjadi buruk yang akan menyulitkan saya untuk mendapatkan pekerjaan lain setelahnya. Setiap kali saya mendapatkan peyimpangan saya tidak bisa menahan keinginan saya untuk meninggalkan pekerjaan tersebut.
Alhamdulillah.
Kami memberikan apresiasi
kepada anda yang berkomitmen untuk mencari pekerjaan yang mubah, dan
kehawatiran anda akan terjebak kepada yang haram, semoga Alloh akan
menambahkan kepada anda taufik dan rasa takut kepada-Nya.
Ketahuilah bahwa masalah
tersebut lebih mudah dari apa yang anda bayangkan, dan sesungguhnya Alloh
tidak pernah mempersempit hamba-hamba-Nya dalam masalah ini. Kalau saja
semua manusia cara berfikirnya seperti anda, maka mereka semua tidak akan
mendapatkan pekerjaan yang mubah, tidak di timur maupun di barat sama saja;
karena semua pekerjaan manusia ini saling melengkapi, masing-masing
pekerjaan akan menyempurnakan yang lainnya, tidak diragukan lagi bahwa di
sela-selanya akan mengandung sesuatu yang diharamkan, maka jika kita menolak
semua pekerjaan karena kemungkinannya mengandung perbuatan lain yang haram
hukumnya, maka kita tidak akan mendapatkan pekerjaan mubah yang murni
kecuali sedikit dan jarang sekali.
Maka apakah kami katakan
kepada semua penjual HP atau yang lainnya dari sarana telekomunikasi, haram
bagi anda menjualnya; karena sebagian manusia menggunakannya pada sesuatu
yang diharamkan ?!.
Apakah kami katakan kepada
pemilik gedung perdagangan, janganlah kalian menjual pakaian wanita; karena
sebagian mereka menggunakannya pada perbuatan yang haram.
Apakah kami juga mengatakan
kepada penjual makanan, karena sebagian orang membelinya dengan harta yang
haram atau dia memakannya lalu menggunakan energi yang dihasilkan untuk
bermaksiat ?!
Apakah seperti itu juga
dikatakan pekerjaan di pabrik printer, mobil, alat-alat elektronik dan yang
lainnya dari macam-macam pekerjaan yang bisa jadi penggunaannya juga untuk
sesuatu yang haram ?!
Syari’at tidak membebani
manusia dengan sedetail itu selama hukum asal dari pekerjaan tersebut adalah
halal, dan barang siapa yang menggunakannya pada sesuatu yang haram, maka
pelakunya yang bertanggung jawab dari perbuatan tersebut.
Nasehat kami kepada anda,
carilah pekerjaan mubah yang cocok bagi anda, dan Alhamdulillah banyak
sekali, namun jauhilah dua macam pekerjaan:
1.Semua pekerjaan
yang jelas-jelas diharamkan, seperti; pekerjaan di hotel, pusat
tarian, bank konvensional, menjual minuman keras, daging babi, dan
lain sebagainya yang diharamkan menurut syari’at.
2.Semua pekerjaan
yang mendukung perbuatan haram dengan syarat dukungan tersebut secara
langsung, seperti; bekerja menyajikan minuman bir kepada peminumnya,
sekretaris akad-akad riba, berkontribusi membangun gereja, atau semacamnya
yang menjadi sarana langsung kepada perbuatan haram.
Sedangkan pekerjaan yang
secara tidak langsung bisa jadi membantu perbuatan haram, atau masih belum
terlaksana dan masih dalam perkiraan saja, maka semua itu tidak serta merta
menjadikan pekerjaan tersebut haram, apalagi jika seseorang tidak bermaksud
dalam pekerjaannya untuk melakukan yang haram.
Kalau semua dianggap haram,
maka semua pekerjaan yang dilakukan oleh manusia memungkinkan secara tidak
langsung menjadi sarana perbuatan haram.
Semoga Alloh memudahkan
urusan anda dan memberikan keluasan rizki yang baik kepada anda. Dan semoga
Alloh menunjukkan kepada anda jalan yang lurus.
Wallahu a’lam .