Alhamdulillah.
Kami memberikan apresiasi kepada anda yang berkomitmen untuk mencari pekerjaan yang mubah, dan kehawatiran anda akan terjebak kepada yang haram, semoga Alloh akan menambahkan kepada anda taufik dan rasa takut kepada-Nya.
Ketahuilah bahwa masalah tersebut lebih mudah dari apa yang anda bayangkan, dan sesungguhnya Alloh tidak pernah mempersempit hamba-hamba-Nya dalam masalah ini. Kalau saja semua manusia cara berfikirnya seperti anda, maka mereka semua tidak akan mendapatkan pekerjaan yang mubah, tidak di timur maupun di barat sama saja; karena semua pekerjaan manusia ini saling melengkapi, masing-masing pekerjaan akan menyempurnakan yang lainnya, tidak diragukan lagi bahwa di sela-selanya akan mengandung sesuatu yang diharamkan, maka jika kita menolak semua pekerjaan karena kemungkinannya mengandung perbuatan lain yang haram hukumnya, maka kita tidak akan mendapatkan pekerjaan mubah yang murni kecuali sedikit dan jarang sekali.
Maka apakah kami katakan kepada semua penjual HP atau yang lainnya dari sarana telekomunikasi, haram bagi anda menjualnya; karena sebagian manusia menggunakannya pada sesuatu yang diharamkan ?!.
Apakah kami katakan kepada pemilik gedung perdagangan, janganlah kalian menjual pakaian wanita; karena sebagian mereka menggunakannya pada perbuatan yang haram.
Apakah kami juga mengatakan kepada penjual makanan, karena sebagian orang membelinya dengan harta yang haram atau dia memakannya lalu menggunakan energi yang dihasilkan untuk bermaksiat ?!
Apakah seperti itu juga dikatakan pekerjaan di pabrik printer, mobil, alat-alat elektronik dan yang lainnya dari macam-macam pekerjaan yang bisa jadi penggunaannya juga untuk sesuatu yang haram ?!
Syari’at tidak membebani manusia dengan sedetail itu selama hukum asal dari pekerjaan tersebut adalah halal, dan barang siapa yang menggunakannya pada sesuatu yang haram, maka pelakunya yang bertanggung jawab dari perbuatan tersebut.
Nasehat kami kepada anda, carilah pekerjaan mubah yang cocok bagi anda, dan Alhamdulillah banyak sekali, namun jauhilah dua macam pekerjaan:
1.Semua pekerjaan yang jelas-jelas diharamkan, seperti; pekerjaan di hotel, pusat tarian, bank konvensional, menjual minuman keras, daging babi, dan lain sebagainya yang diharamkan menurut syari’at.
2.Semua pekerjaan yang mendukung perbuatan haram dengan syarat dukungan tersebut secara langsung, seperti; bekerja menyajikan minuman bir kepada peminumnya, sekretaris akad-akad riba, berkontribusi membangun gereja, atau semacamnya yang menjadi sarana langsung kepada perbuatan haram.
Sedangkan pekerjaan yang secara tidak langsung bisa jadi membantu perbuatan haram, atau masih belum terlaksana dan masih dalam perkiraan saja, maka semua itu tidak serta merta menjadikan pekerjaan tersebut haram, apalagi jika seseorang tidak bermaksud dalam pekerjaannya untuk melakukan yang haram.
Kalau semua dianggap haram, maka semua pekerjaan yang dilakukan oleh manusia memungkinkan secara tidak langsung menjadi sarana perbuatan haram.
Semoga Alloh memudahkan urusan anda dan memberikan keluasan rizki yang baik kepada anda. Dan semoga Alloh menunjukkan kepada anda jalan yang lurus.
Wallahu a’lam .