Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimana caranya saya membedakan antara flek kekuningan dengan basahnya vagina jika bersambung dengan masa haid, atau semua yang berwarna kekuningan adalah flek kuning, meskipun warnanya putih namun cenderung kekuningan juga menjadi penghalang untuk melaksanakan puasa dan shalat jika bersambung dengan masa haid. Sesekali saya melihatnya berwarna putih, namun untuk memastikannya saya sinari dengan lampu putih dan ternyata cenderung kekuningan, apakah termasuk flek kekuningan atau serupa dengannya namun berbeda ?
Alhamdulillah.
Apa yang anda tanyakan tidak memunyai pengaruh apa-apa tentang flek kekuningan dan basahnya vagina, karena hal itu tidak keluar dari dua hal:
Pertama:
Bisa jadi flek kuning muncul sebelum haid atau setelahnya masih bersambung dengan siklus haid –sebelum datangnya masa suci- atau muncul ditengah masa haid, dan sebelum masa suci ada cairan bening yang mengalir.
Semua itu masih menjadi bagian dari haid, baik yag berwarna kuning atau putih kekuningan, kehawatiran anda dengan adanya kemiripan antara flek kekuningan dan basahnya vagina tidak berarti apa-apa. Basahnya vagina tidak ada hukumnya, selama masa haid masih berlanjut dan tidak ada kemungkinan cairan suci yang keluar.
Kedua:
Adapun jika anda sudah suci dari haid anda, ditandai dengan cairan putih atau bening dan mengering dan masa haidmu sudah berakhir dan anda sudah merasa tenang, maka semua yang keluar setelah masa suci tidak lain hanyalah salah satu dari dua hal:
1.Bisa jadi berupa cairan bening jika dilihat dengan mata biasa, tanpa berlebihan menggunakan cahaya atau bahkan dengan penelitian atau yang semacamnya, tidak mempunyai bau yang tak sedap, maka hal itu termasuk basahnya vagina yang suci, sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Inshaf (1/341):
“Tentang basahnya vagina seorang wanita ada dua riwayat: salah satunya menyatakan bahwa hal itu suci, dan inilah yang benar dalam madzhab kami”. Akan tetapi hal itu membatalkan wudhu’.
2.Namun bisa jadi juga berupa bening kekuningan jika dilihat dengan mata biasa, tidak perlu membutuhkan penerangan dengan cahaya, maka cairan tersebut najis, sebagaimana telah dijelaskan dalam fatwa nomor: 7776. Maka seorang wanita hendaknya menjaga diri darinya dengan mencuci pakaiannya dan berwudhu’ lagi jika keluar cairan tersebut, hanya saja kami tidak menghukuminya sebagai bagian dari haid, karena seharusnya masa haidnya sudah berlalu dan selesai sebagaimana menurut madzhab Hambali.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Jika seorang wanita mendapati (cairan kekuningan) setelah berlalunya masa haidnya, maka tidak dianggap sebagai masa haid, hal ini merupakan pendapat Ahmad. Dan jika dia mendapatinya setelah masa haid secara terpisah, maka sama dengan ketika dia melihat yang lainnya, dan jika dia telah bersuci kemudian melihat kecoklatan atau kekuningan maka tidak perlu dipermasalahkan”. (Al Mughni: 1/241)
Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Flek kekuningan dan kecoklatan setelah masa suci tidak perlu dipermasalahkan”. Ahmad dan yang lainnya berkata (berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah): “Kami dahulu tidak mempermasalahkan flek kekuningan dan kecoklatan setelah masa suci”. (HR. Abu Daud: 307). (Fatawa Al Kubro: 5/315)
Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan mendasar adalah melalui warna yang nampak oleh mata tanpa berlebihan, maka “ruthubah” kelembaban (basahnya vagina) adalah cairan yang biasa keluar berwarna putih dan tidak menimbulkan bau, sedangkan flek kekuningan yang najis, tingkat kekuningannya nampak jelas.
Ada kalanya basahnya vagina menimbulkan bau yang tak sedap karena infeksi atau bakteri, oleh karena itu kami tidak berpatokan pada bau yang tak sedap untuk membedakan dengan flek kekuningan.
Pada kondisi seperti itu kami menasehati anda agar merujuk kepada dokter wanita yang spesialis, bisa jadi flek kekuningan yang muncul setelah suci dari haid disebabkan oleh infeksi atau karena penyakit dalam yang harus segera diobati dan dimonitor.
Dengan ini maka menjadi jelas bahwa kelembaban vagina (basahnya) itu tidak sama dengan flek kekuningan.
Untuk penjelasan lebih luas silahkan baca fatwa-fatwa berikut ini: 179069 .
Wallahu A’lam.