Rabu 15 Syawal 1445 - 24 April 2024
Indonesian

Hukum Cairan Kekuning-kuningan Dan Keruh Sebelum, Setelah Dan Sewaktu Haid

Pertanyaan

Diawal haid, seringkali saya mendapatkan cairan berwarna kuning kecoklatan. Hal itu terus berlangsung sehari, dua sampai tiga hari. Setelah itu keluar darah. Apakah hari-hari sewaktu keluar cairan berwarna kecoklatan termasuk haid atau bukan? Diakhir haid, setelah keluar darah terlihat warna coklat atau hitam. Apakah ini juga termasuk haid atau bukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Cairan kekuning-kuningan atau keruh sebelum haid, kalau bertepatan waktu haid atau sebelumnya dengan selisih waktu sedikit, disertai rasa sakit dan lilitan (sakit) haid serta bersambung dengan darah haid, maksudnya keluar setelahnya darah haid. Maka itu termasuk bagian dari haidnya. Maka dilarang shalat dan berpuasa. Hal itu seperti apabila keluar cairan keruh sehari atau dua hari disertai sakit haid kemudian pada hari ketiga keluar darah. Maka kesemuanya itu termasuk haid. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini dan merupakan pendapat Syekh Ibnu Baz rahimahullah. Akan tetapi beliau mensyaratkan ketersambungan saja tanpa mensyaratkan adanya rasa sakit haid. Ini juga pendapat Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah sebelumnya. Adapun pendapat (beliau) terakhir adalah bahwa  cairan kekuning-kuningan dan keruh, tidak dianggap haid sama sekali

Silakan lihat soal-soal berikut ini, di dalamnya ada sebagian penukilan dari kedua syekh tadi rahimahumallah, no. 131869, no. 50430, no. 37840. no. 171945.  silahkan lihat buku ‘Tsamarat At-Tadwin ‘An Ibnu Utsaimin, hal. 24. Di dalamnya ada pendapat beliau rahimahullah, “Yang kuat menurutku terakhir kali, dan jiwaku tenang (dengan pendapat itu) adalah bahwa haid adalah keluarnya darah saja. Sementara cairan kekuning-kuningan dan keruh, bukan termasuk haid meskipun sebelum adanya lendir putih. Wallahua'lam"

Terdapat juga ungkapannya, “Wanita mengalami cairan keruh selama tujuh hari. Kemudian disertai darah yang jelas sampai sisa sebulan. Kemudian bersih terkadang sampai tiga bulan. Apa hukum darah ini dan cairan keruh?

Beliau menjawab, “Darah semuanya itu haid. Sementara cairan keruh tidak (termasuk haid) sedikitpun juga.” (Tsamarat At-Tadwin, hal. 24-25)

Yang menguatkan apa yang kami sebutkan bahwa (darah) kekuning-kuningan dan keruh sebelum haid dianggap haid kalau hal itu terjadi pada waktu kebiasaannya serta bersambung dengan darah haid. Disertai juga rasa sakit haid. Karena (darah) kekuning-kuningan dan keruh termasuk salah satu warna darah menurut kebanyakan para ulama fiqih. Haid adalah pecahnya dinding Rahim dimana di dalamnya ada darah dan kotoran, sehingga darah keluar dengan berbagai macam warna berbeda-beda. Dimulai dengan warna hitam pekat atau kehitam-hitaman. Kemudian menyusut menjadi keruh atau kekuning-kuninang. Terkadang bisa terbalik. Dimulai (darah) kekuning-kuningan dan keruh kemudian baru darah. Dalam hadits Aisyah radhiallahu anha terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa kekuning-kuningan dan keruh sebelum bersih adalah haid. Sebenarnya tanpa dibedakan keluarnya sebelum bersih atau keluar keduanya waktu kebiasaannya sebelum (keluar) darah. Disertai tanda-tanda haid baik sakit atau melilit.

Kalau dikatakan, jika hanya disyaratkan bersambung saja (dengan keluarnya darah haid), maka hal itu termasuk pendapat yang kuat. Sebagaimana pendapat Syekh Ibnu Baz rahimahullah, yaitu dengan syarat (terjadi) pada waktu kebiasaannya.

Pendapat ahli fiqih –seperti Hanafiyah dan Hanabilah-: “Kekuning-kuningan dan keruh pada waktu kebiasaannya termasuk haid, termasuk –wallahua'lam- keluarnya darah kekuning-kuningan dan keruh pada waktu awal haid.

Sementara pendapat lainnya –seperti Malikiyah dan Syafiiyyah- bahwa kekuning-kuningan dan keruh termasuk darah haid secara mutlak, atau di waktu yang memungkinkan. Hal itu mencakup keluarnya sebelum haid, sebagaimana yang tidak tertutupi.

Sebagai tambahan, silahkan lihat ‘Mausu’ah Ahkamu At-Toharah' karangan Syekh Abu Umar Ad-Dubayyan hafizahullah, (6/281-299). Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (1/296), Al-Mughni (1/202). Al-Majmu’, (2/422).

Kedua,

Cairan kekuning-kuningan dan keruh setelah darah (haid) dan sebelum suci termasuk haid. Sebagaimana diriwayatkan oleh Malik dalam Kitab Al-Muwaththa, no. 130, dari Ummu Alqomah rahiallahu’anha, dia berkata:

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَةِ

 وصححه الألباني في " إرواء الغليل " برقم (198)”

“Sejumlah wanita mengirikan ke Aisyah Ummul Mukminin dengan membawa bejana yang berisi kapas yang ada (cairan) kekuning-kuningan dari darah haid. Mereka bertanya tentang shalat (jika keluar cairan seperti ini). Kemudian (Aisyah) mengatakan kepada mereka, “Jangan anda semua terburu-buru (shalat) sampai anda semua melihat lendir putih. Yang beliau maksudkan hal itu suci dari haid.” Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Ghalil, no. 198)

Diriwayatkan oleh Bukhori secara mu’allaq (tanpa menyebutkan silsilah sanad) dalam Kitab Al-Haid Bab Iqbalul Haid Wa Idbarihi (kitab haid, bab datang dan keluar waktu haid).’

Kata (الدرجة)adalah tempat kecil dimana para wanita meletakkan wewangian dan peralatannya. Silahkan lihat ‘An-Nihayah fi Ghoribil Hadits Wal Atsar karangan Ibnu Atsir, 2/246.

Kata (الكرسف) maksudnya adalah kapas.

Ketiga,

Darah kekuning kuningan dan keruh setelah suci tidak dianggap apapun.

Hal itu berdasarkan Ummu Atiyah radhiallahu’anha:

  كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا

“Dahulu kami tidak menganggap apapun cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci.”

HR. Bukhori, 320. Abu Dawud, 307. Nasa’I, 368. Ibnu Majah, 647 redaksi Abu Daud.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Tema-tema Terkait