Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

PENGARUH DARAH DAN CAIRAN YANG KELUAR KARENA LUKA TERHADAP KESUCIAN DAN SHALAT

17-01-2016

Pertanyaan 96272

Saya mengalami tumbuh jerawat yang tampak di muka dan pundak. Kadang jerawat ini memanas dan bengkak hingga mengeluarkan darah, kadang keluar cairan kuning akibat dari panas ini. Terkadang terjadi bahwa darah tersebut mengenai pakaian. Apakah saya harus mengganti pakaian-pakaian ini dan membersihkannya jika saya ingin shalat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang darah yang keluar dari selain kedua jalan (depan dan belakang), apakah membatakan wudu atau tidak. Hal tersebut telah dijelaskan dalam soal jawab no. 45666. Pendapat yang kuat adalah bahwa dia tidak membatalkan wudu. Dan ini adalah mazhab dua Imam, Malik dan Syafi’i, rahimahumullah, serta pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Kedua: pakaian anda yang terkena darah atau nanah, kalau sedikit, maka tidak mengapa shalat dengannya. Kalau banyak, maka anda harus membersihkannya atau menggantinya menurut pendapat mayoritas ahli fiqih.

Sebagian ulama condong berpendapat bahwa darah yang keluar dari tubuh manusia selain dari kedua jalan (depan dan belakang) adalah bersih dan tidak najis.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang berpendapat bahwa darah manusia itu bersih adalah pendapat yang kuat sekali, karena nash dan qiyas menunjukkan hal itu.” (Asy-Syarhul-Mumti, 1/443).

Menghilangkan najis Pembatal-pembatal wudu
tampilan di situs islamqa.info