Kamis 16 Syawal 1445 - 25 April 2024
Indonesian

Apakah Wudhu Menjagi Batal Dengan Keluarnya Darah Dari Tubuh?

45666

Tanggal Tayang : 28-03-2013

Penampilan-penampilan : 14636

Pertanyaan

Apakah wudhu menjadi batal dengan keluarnya darah dari bagian tubuh?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Keluarnya najis dari dalam tubuh ada tiga kondisi;

Pertama: Jika bentuknya kencing dan kotoran dan keluar dari saluran normal. Maka hal ini membatalkan wudhu berdasarkan dalil dari Kitab dan Sunah serta Ijmak.

Allah Ta'ala berfiran,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ  (سورة المائدة: 6(.

“Jika kalian sakit atau safar atau sehabis buang hajat atau menyentuh wanita, lalu kalian tidak mendapatkan air, maka hendaklah kalian bertayammum dengan debu yang suci, usaplah wajah kalian dan kedua tangan kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)

Tirmizi meriwayatkan (no. 96) dari Shafwan bin Assal radhiallahu anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ(صححه الألباني في صحيح الترمذي )

"Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita jika kita melakukan safar, agar jangan mencabut khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali dari junub, akan tetapi (kalau sekedar) buang air besar, kencing dan tidur (tidak ada-apa)." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami).

Menyebutkan buang air besar, buang air kecil dan tidur, hal itu karena semuanya pembatal wudhu.

Kedua:

Jika kotoran atau kencingnya keluar dari saluran yang tidak normal. Seperti halnya terhadap orang yang sehabis melakukan operasi, lalu dibuatkan saluran keluar di salah satu bagian perutnya. Maka hal ini merupakan pembatal wudhu, karena dalil sebelumnya menunjukkan bahwa perkara yang membatalkan wudhu adalah keluarnya kencing dan kotoran. Dan keumumannya mencakup apabila keluar dari saluran normal atau tidak.

Ketiga:

Jika najis yang keluar dari badan bukan merupakan kotoran atau kencing. Misalnya muntah bagi ulama yang menganggapnya sebagai najis. Ini merupakan perkara yang diperselisihkan para ulama. Sebagian mereka, seperti Imam Abu Hanifah dan Ahmad walaupun keduanya berbeda dalam perinciannya, berpendapat bahwa hal itu membatalkan wudhu. 

Mereka berdalil dalam masalah ini;

1. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bagi wanita istihadhah,

إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، فتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلاةٍ

"Sesungguhnya itu merupakan darah (biasa), maka hendaklah engkau berwudhu setiap kali shalat (fardhu).

Di sana disebabkan tentang sebab diwajibkannya berwudhu, karena darah tersebut merupakan darah normal. Maka seluruh darah dianggap demikian pula.

2. Apa yang diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 87, dari Ma'dan bin Abi Tsauban bin Abu Thalhah dari Abu Darda radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam muntah, lalu dia berbuka dan berwudhu. Maka aku temui Tsauban di sebuah masjid di Damaskus, maka aku sebutkan tentang hal tersebut, maka dia berkata, 'Dia benar, aku yang menuangkan air wudhu untuknya.' (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Banyak ulama yang berpendapat bahwa keluarnya najis dari tubuh tidak membatalkan wudhu. Mereka berdalil bahwa asalnya adalah tidak batal wudhu dan tidak ada dalil shahih yang menunjukkan batalnya wudhu karena hal tersebut.

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Pendapat yang paling baik saya pegang adalah bahwa asalah dari masalah ini tidak membatalkan wudhu hingga telah jelas ketetapannya dalam syariat. Namun ternyata tidak ada."

Mereka menjawab tentang dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang berkata membatalkan, sebagai berikut;

-Adapun hadits mustahadhah, mereka menjawab bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menghendaki bahwa yang beliau tiadakan adalah darah haidh. Maksunya adalah bahwa darah tersebut bukan darah haidh, tapi darah normal. Jika demikian halnya, maka anda jangan meninggalkan shalat. Tapi shalatlah, hanya saja, anda harus berwudhu setiap kali shalat (fardhu).

An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu, "Seandainya shahih, maksudnya hadits tentang wanita mustahadhah itu, maka maknanya adalah beliau memberitahunya bahwa darah tersebut bukan darah haidh, tapi darah yang mewajibkan wudhu karena dia keluar dari tempat hadats. Beliau tidak maksudkan bahwa keluarnya darah darimana saja mengharuskan berwudhu."

Adapun hadits Tsauban, beliau menjawab dengan beberapa perkara;

1- Hadits ini dhaif. Imam Nawawi berkata dalam Kitab Al-Majmu, "Adapun jawaban atas argument mereka dengan hadits Abu Darda, ada beberapa sisi; Yang paling baik adalah bahwa hadits ini lemah. Hal ini dinyatakan oleh Baihaqi dan selainnya dari pakar hadits.

2- Seandainya hadits ini shahih, maka hal tersebut tidak menunjukkan bahwa wudhu menjadi batal dengan muntah. Karena hal itu sekedar perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka dia menunjukkan tentang sunahnya berwudhu bagi orang yang muntah, bukan menunjukkan yang wajib.

Lihat Al-Majmu, 2/63-65, Al-Mughni, 1/233, 234, 1/247-250, Asy-Syarhul Mumti, 1/185-189.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam