Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Bertaqlid Kepada Madzhab dan Menolak Untuk Belajar

Pertanyaan

Apa yang kita katakan kepada umat Islam yang mengikuti madzhab tertentu secara terus menerus ?
Siapa orang yang mengatakan: “Sungguh kami lebih lemah dalam hal mengikuti dalil, hanya para ulama saja yang mampu mengikuti dalil, karena mereka mengetahui dalil dengan pengetahuan yang bagus”. Bagaimana caranya menjawab orang yang hanya mempelajari agama dari madzhab-madzhab yang ada ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang awam yang tidak bisa sampai kepada dalil, tidak mampu memahaminya sesuai dengan cara yang diikuti oleh para ulama, maka diwajibkan untuk bertaklid dan bertanya kepada kepada para ulama, Allah –ta’ala- berfirman:

( فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون )

“maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui”. (QS. Al Anbiya’: 7)

Adapun orang yang mempunyai kemampuan untuk sampai pada pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam banyak permasalahan disertai dengan dalil-dalilnya, maka tidak boleh melakukan taklid, kecuali jika kesempatan untuk membahas permasalahan tersebut sangat sempit, maka dalam kondisi seperti itu dia dihukumi sebagai orang awam.

Syeikh Abdul Karim Al Khudhair berkata:

Tidak masalah untuk memperlajari salah satu madzhab dari 4 madzhab yang ada, dengan syarat tetap mengikuti dalil; jika nampak baginya bahwa madzhab tersebut bertentangan dengan dalil pada permasalahan tertentu; karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih didahulukan dari pada taat kepada siapapun, demikian juga hendaknya berlaku santun pada madrasah-madrasah fikih yang lain, dan tidak terbawa dengan ta’ashub (fanatik) madzhabnya guna memusuhi mereka, akan tetapi hendaknya menjadikan kebenaran sebagai panglima, dan menghormati pendapat para ulama, dan hasil ijtihad mereka, dan hendaknya cara mengkajinya dengan penuh kesopanan untuk bisa sampai kepada kebenaran, saling menasehati dengan cara yang baik bagi mereka yang menyimpang, jika mereka memang mempunyai kesalahan.

Termasuk kesalahan, jika seseorang yang mampu untuk belajar namun tidak mau melaksanakannya dengan alasan bahwa para ulama saja yang mampu memahami dalil-dalil. Kami tidak berkata kepada seseorang yang tidak mampu berijtihad agar menyimpulkan masalah dari nash-nash yang ada, dan melakukan ijtihad namun tidak memiliki kemampuan untuk itu, dan tidak menguasai alat berijtihad, kalau dia tetap melakukannya maka kerancuan yang akan menyebar kemana-mana, akan tetapi kami katakan kepadanya: “Jika anda mampu memahami maka kenalilah minimal apa yang menjadi alasan dari imam anda, dan apa dalilnya ?, agar anda tetap terikat dengan al Qur’an dan Sunnah, maka anda juga akan menjadi seorang muttabi’ dengan penuh kejelasan, dan tidak sebagai muqallid yang selalu meniru. Semoga Allah selalu memberikan taufik dan memberi petunjuk ke jalan yang lurus.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid