Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Zakat Diwajibkan Bagi Orang Yang Dihutangi Bukan Kepada Orang Yang Berhutang

105300

Tanggal Tayang : 24-10-2015

Penampilan-penampilan : 3347

Pertanyaan

Saya pinjam dari seseorang sebanyak 5000. Ketika saya mengambilnya dan setelah keperluanku terpenuhi, dia mengatakan kepadaku,”Anda harus mengeluarkan zakat harta yang telah anda ambil dariku. Saya katakan kepadanya, “Aku tidak berkewajiban menzakatinya.” Dia mengatakan kepadaku, “Kalau begitu kembalikan kepadaku agar aku bisa mengeluarkan zakatnya.” Akan tetapi waktu itu saya tidak mendapatkan (dana) sehingga terpaksa saya yang mengeluarkan zakatnya. Apakah dalam kondisi seperti ini ada suatu kewajiban yang dibebankan kepadaku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apa yang dilakukan orang ini diharamkan dalam dua sisi:

Sisi pertama: dia meminta tambahan dari hutang. Hutang tidak diperbolehkan mengambil tambahan atau manfaat dari orang yang berhutang. Karena ia adalah akad bantuan dengan maksud mendapatkan pahala. Maka orang yang menghutangi tidak boleh mengambil tambahan dana hutangan dari orang yang berhutang dan mengharuskan suatu keharusan atau membuat suatu persyaratan. Karena ini termasuk riba bahkan ia termasuk riba yang besar. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كل قرض جر نفعاً فهو ربا

“Setiap hutangan ada tambahan manfaat maka ia termasuk riba.”

Meskipun hadits masih diperbincangkan, akan tetapi ijma’ ahli ilmu (menetapkan) seperti itu. Bahwa orang yang menghutangi tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari harta orang yang meminjam disebabkan pinjaman. Apa yang dilakukan orang ini adalah riba. Dari sini, maka seseorang ini harus bertaubat kepada Allah dan mengembalikan tambahan yang dia ambil dari anda dan mengharuskannya kepada kepada anda.

Sisi kedua:

Zakat mal sesungguhnya diwajibkan kepada pemilik harta, tidak diwajibkan kepada selainnya. Keharusan yang dibebankan kepada anda untuk membayar zakat, tidak menghilangkan tanggungan zakatnya. Karena zakat diwajibkan kepada pemilik hutang dan pembayarannya diharapkan darinya.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 2/304. )

 Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam