Alhamdulillah.
Jika seorang wanita yang mengalami nifas telah bersih di tengah masa empat puluh hari, kemudian dia berpuasa beberapa hari, kemudian dia mengeluarkan darah lagi sebelum berlalu empat puluh hari, maka puasanya sah. Hendaklah dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari keluarnya darah, karena itu adalah darah nifas, sampai darahnya berhenti atau waktunya genap empat puluh hari.
Jika telah sempurna empat puluh hari, maka dia wajib mandi, meskipun darahnya belum berhenti. Karena empat puluh hari adalah batas akhir nifas menurut pendapat ulama yang terkuat. Maka dia setelah itu diharuskan berwudhu setiap masuk waktu shalat sampai darahnya berhenti, sebagaimana perintah Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita mustahadhah (keluar darah terus menerus). Dan suaminya melakukan jima dengannya setelah masa empat puluh hari, meskipun darahnya belum berhenti. Karena darah seperti itu (yang keluar setelah empat puluh hari) adalah darah kotor yang tidak menghalangi shalat, puasa dan tidak menghalangi suami yang hendak berhubungan badan dengan istrinya. Akan tetapi diperkirakan keluarnya darah tersebut bersamaan dengan waktu haid, maka hendaknya dia meninggalkan shalat dan puasa. Karena ketika itu dianggap darah haid. Wallahu waliyyut taufiq.
Fadhilatus-Syekh Abdul Azizi bin Baz rahimahullah .