Alhamdulillah.
Para ahli fiqih sepakat bahwa lupa dapat menghapuskan dosa dan tidak menyebabkan hukuman dalam semua pelanggaran. Berdasarkan dalil yang banyak dalam Al-Quran dan Sunnah. Hanya saja mereka berbeda pendapat apakah hal tersebut menggugurkan kewajiban atau konsekwensi dari sebuah pelanggaran seperti fidyah dan semacamnya.
Terkait dengan masalah lupa melakukan qadha Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya, para ulama sepakat bahwa qadha puasa tetap diwajibkan setelah Ramadan berikutnya, dan tidak gugur karena lupa.
Akan tetapi mereka berselisih pendapat dalam kewajiban membayar fidyah (yaitu memberi makan seorang miskin) disamping membayar qadha puasa. Berdasarkan dua pendapat;
Pendapat pertama: Tidak wajib membayar fidyah, karena lupa merupakan uzur yang menggugurkan dosa dan fidyah. Yang berpendapat demikian adalah sebagian besar kalangan mazhab Syafi'I dan Maliki.
Lihat Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitsami (3/445), Nihayatul Muhtaj (3/196), Manhul Jalil (2/154), Syarh Mukhtashar Khalil (2/263)
Pendapat Kedua: Diwajibkan baginya membayar fidyah. Sebab lupa merupakan uzur yang menggugurkan dosa saja.
Yang berpendapat demikian adalah Al-Khatib Asy-Syarbini dari kalangan mazhab Syafi'i. Dia berkata dalam Kitab Mughni Al-Muhtaj (2/176), "Yang benar adalah gugur dosanya, tapi tidak gugur fidyahnya."
Demikian juga pendapat sebagian kalangan mazhab Maliki.
Lihat Mawahib Al-Jalil Syarah Mukhtashar Khalil (2/450)
Pendapat yang kuat, insya Allah, adalah pendapat pertama, berdasarkan tiga alasan, yaitu;
1.Keumuman ayat dan hadits tentang digugurkannya hukuman bagi orang yang lupa. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Ya Tuhan kami, jangan hukum kami apabila kami lupa atau kesalahan." (QS. Al-Baqarah: 286).
2.Pada dasarnya seseorang terbebas dari kewajiban. Tidak boleh menghukumi seseorang wajib membayar kafarat atau fidyah kecuali dengan dalil. Tidak ada dalil yang kuat dalam masalah ini.
3.Ketentuan wajib fidyah ini diperselisihkan asalnya, bahkan termasuk terhadap orang yang menunda qadha secara sengaja. Karena kalangan mazhab Hanafi dan Zahiri berpendapat tidak wajib. Dan pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin. Dia hanya sunah saja hukumnya. Karena kewajibannay tidak terdapat dalilnya. Yang ada hanya perbuatan sebagian shahabat. Hal tersebut tidak cukup untuk mewajibkan seseorang terhadap perbuatan tersebut, apabila mewajibkan dikala mereka memiliki uzur yang Allah terima.
Lihat jawaban soal no. 26865.
Kesimpulan jawabannya adalah, dia tetap wajib membayar qadha saja. Tidak wajib memberikan makanan. Qadha dilakukan setelah Ramadan berikutnya berlalu.
Wallahua'lam.