Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Kalau Bangun Dan Melihat Ada Basah, Tapi Tidak Mengetahui Apa itu?

Pertanyaan

Terkadang saya bangun tidur dan mendapatkan bekas, saya tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Apakah wajib mandi atau tidak? Jika anda mempunyai nasehat lain untuk umat Islam di perantauan yang hidup di negara non Islam dalam masalah shalat dan waktunya di Kampus, masalah bersuci, masalah bersalaman dengan wanita asing dan masalah penting lainnya yang dijaga oleh pemuda muslim, mohon diberi faedah semoga Allah memberikan taufik untuk kebaikan umat Islam.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang bangun tidur mendapatkan sesuatu yang basah, maka ada tiga kondisi.

Pertama: dia mengetahui itu adalah mani, hal itu diketahui dari sifat mani. Para ulama fikih telah menyebutkan bahwa bau mani basah itu seperti bau adonan tepung atau pucuk pohon kurma. Dan bau mani kering seperti bau putih telur. Maka ketika itu diharuskan mandi dan tidak diharuskan membasuh pakaian karena mani itu suci menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama.

Kedua: Dia mengetahui kalau itu madzi, maka tidak diharuskan mandi akan tetapi diharuskan membasuh bagian yang terkena dan memercikkan (air) di baju. Karena madzi itu najis.

Ketiga: Tidak mengetahui apakah ia mani atau madzi? Maka ada perincian, kalau sebelum tidur ada sebab yang dapat menggerakkan syahwat dan keluar madzi seperti mengkhayal (sesuatu) atau melihat( sesuatu), maka basah yang didapati dalam bajunya itu mendapatkan hukum madzi. Kalau sebelum tidur tidak ada sebab yang menjadikan keluar madzi, maka dia mengambil kehati-hatian dan memberlakukan hukum mani dan madzi secara bersama. Maka hendaknya dia mandi dan membasuh baju yang terkena, lalu melakukan wudu secara tertib saat mandi.

Dalam kitab ‘Matolib Ulin Nuha, (1/162) mengatakan, “Kalau orang tidur bangun dan mendapatkan sesuatu basah di tubuh atau pakaian atau tempat ranjangnya. Kalau benar diketahui itu mani, maka wajib mandi meskipun dia tidak ingat bermimpi. Al-Muwafiq mengatakan, Kami tidak mengetahui ada perbedaan (akan hal ini). Tidak perlu membasu bagian yang terkena, karena mani itu suci.

Mani Diketahui dari baunya, seperti bau adonan tepung dan bau pucuk pohon kurma, apabila mani dalam kondisi basah. Atau bau putih telur kalau dalam kondisi kering. Kalau benar diketahui ia bukan mani, maka cukup membersihkan apa yang terkena badan dan bajunya, karena ia najis.

Kalau ragu akan basah itu, dan tidak mengetahui apakan ia mani atau madzi? Dan sebelum tidur ada sebab, baik karena dingin, melihat, memikirkan atau bercumbu, maka dibersihkan apa yang mengenainya –karena lebih kuat itu madzi dikarenakan ada sebabnya – dan menempatkan zan (persangkaan) pada tempat yang yakin. Sebagaimana di dapatkan dalam tidurnya dia bermimpi, maka kita wajibkan mandi, karena lebih kuat ia mani dikarenakan ada sebabnya. Kalau sebelum tidurnya tidak didahului adanya sebab, dan mendapatkan basah di baju, badan atau tempat ranjangnya. Maka waib mandi dan wudu berurutan dan langsung serta membersihkan apa yang mengenainya juga.

Dalam ‘Syarh Iqna’’ dikatakan: Karena kehati-hatian. Kemudian dia mengatakan, “Hal ini bukan termasuk mewajibkan dengan keraguan, akan tetapi ini termasuk kehati-hatian dan terbebas dari kewajiban. Seperti orang lupa shalat setelah bangun tidur dan dia tidak mengetahui. Karena dalam contoh tidak dapat dipastikan, yang keluar itu mani atau madzi  sementara tidak ada sebab yang menguatkan salah satu dari keduanya. Maka tidak terbebas dari kewajiban kecuali dengan cara yang disebutkan.” Silahkan lihat jawaban soal no. 22705.

Dan apa yang anda sebutkan dari nasehat terkait shalat, bersuci dan hubungan dengan wanita. Anda dapat simak di website kami, silahkan lihat jawaban soal no. 22309.

Kita memohon kepada Allah untuk kita dan anda taufik, pertolongan dan ketetapan.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam