Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan menarik kembali tanah yang telah diwakafkan walau sebagiannya, karena kini dia telah keluar dari kepemilikan orang yang mewakafkan setelah dia wakafkan. Yang dibolehkan hanya memanfaatkan sesuai tujuan wakafkan. Jika dia dibutuhkan, maka dapat digunakan untuk menguburkan di sana, jika tidak dibutuhkan, tanahnya dapat dijual dan uangnya digunakan untuk membeli tanah lagi di tempat lain. Tidak dibenarkan melakukan transaksi terhadap tanah tersebut kecuali dengan sepegetahuan hakim yang berwenang di daerah tempat tanah wakaf tersebut. Kondisi seseorang yang lemah setelah pensiun tidak membenarkannya untuk menarik kembali wakafnya. Allah akan membalas pahalanya dan menggantinya dengan yang lebih baik dari apa yang telah dikeluarkan. Wa shallallahu wa sallama alaa nabiyyina muhammadin wa alaa aalihi wa shahbihi.”.