Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukumnya Transaksi Dengan Forex Islami

Pertanyaan

Saya tahu bahwa transaksi dengan sistem forex konvensional adalah riba dan penyimpangan lainnya, dan hukumnya haram seperti yang telah diisyaratkan oleh Majma Fikih. Pertanyaan saya seputar transaksi dengan forex Islami di mana ada juga sebagian penyimpangannya, namun tidak ada riba yang nyata.

Saya tidak bertransaksi kecuali dengan satu macam saja dengan mendapat keuntungan. Yaitu saya membeli emas saat murah dan menjualnya saat mahal, dan saya mendapatkan  keuntungan dari selisih harga yang berbeda, saya tidak bertransaksi dengan yang lainnya, dan saya medapatkan penghasilan yang banyak. Namun saya tahu bahwa forex ini tidak menjadikan saya berbisnis dengan uang saya yang saya titipkan, akan tetapi uang itu hanya sebagai jaminan atas kerugian jika ada, agar mereka mendapatkan hak mereka darinya.

Bisnisnya melalui margin yang dapat melipatgandakan uang yang telah saya titipkan hingga sampai 100 kali lipat. Caranya saya masukkan modal 1000 dollar, dan saya bisa membuat transaksi  dengan nilai 100.000 dollar, mereka tidak mengambil bunga dari hal itu, akan tetapi mengambil manfaat dari perbedaan harga antara permintaan dan penjualan. Mereka tidaklah meminjamkan kepada saya untuk menyenangkan saya, akan tetapi mereka meminjamkan ke saya agar saya  bertransaksi melalui mereka lalu mereka mendapatkan keuntungan, meskipun mereka tidak mengambil riba.

Bagaimanakah hukumnya keuntungan yang saya dapatkan? Jika berdosa maka termasuk dosa siapa?  Dan apakah jika saya telah menghasilkan uang tertentu dari harta tersebut, termasuk halal?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Berbisnis dengan margin atau dengan sistem forex telah dinyatakan oleh Lembaga Fikih Islam (Majma Fikih Islami) sebagai perkara haram dan dilarang. Bisa dilihat teks keputusannya pada jawaban soal nomor: 106094, tertera juga pada keputusan sebab kaharamannya. Maka kebanyakan yang dinamakan dengan forex islami tidak selamat dari hal ini.

Sebab-sebab keharamannnya sebagaimana yang telah disebutkan oleh Lembaga fikih tersebut:

  1. Karena mengandung riba yang nyata, yang nampak adanya tambahan pada harta hutang, yang dinamakan dengan “biaya menginap” hal itu termasuk riba yang diharamkan.

Sebagian lembaga yang bertransaksi dengan margin menghapus biaya ini tidak serta merta menghalalkan transaksi ini, karena tetap ada beberapa larangan berikut ini:

  1. Menggabungkan antara hutang dan imbalan. Anda telah menyebutkan bahwa mereka tidak memberikan hutang kepada anda dengan gratis, namun agar anda membeli dan menjual melalui mereka, dan mereka akan mengambil manfaat dari selisih (harganya).

Telah ada keputusan Majma: “Kedua: Adanya penetapan syarat dari perantara kepada   nasabahnya bahwa transaksi nasabah harus melalui mereka   itu maknanya menggabungkan antara hutang dan barter imbalan (sebagai makelar).  Hal itu semakna dengan menggabungkan antara hutang dan penjualan yang dilarang syariat, berdasarkan  sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ (الحديث رواه أبو داود، 3/384 والترمذي،3/526  وقال : حديث حسن صحيح)

“Tidak dihalalkan (menggabungkan) utang dan jual beli”. (HR. Abu Daud: 3/384 dan Tirmidzi, 3/526 dan ia berkata: Hadits hasan shahih)

Dengan cara ini dia mengambil manfaat dari hutang yang dia berikan, sedangkan para ahli fikih telah sepakat bahwa setiap hutang yang mendatangkan manfaat maka dia termasuk riba yang haram.

  1. Tidak adanya penerimaan tunai pada transaksi yang disyaratkan adanya  penerimaan terima tunai, seperti jual beli mata uang, emas dan perak. Maka  hal itu termasuk riba nasiah.

fikih berkata: “Jual beli mata uang biasanya berlangsung tanpa penerimaan tunai yang membolehkan mereka untuk bertransaksi dengan uang tersebut.”

  1. Membahayakan perekonomian. Majma Fikih telah memutuskan: “Keempat; Muamalah seperti ini mengandung bahaya bagi perekonomian semua pihak yang bertransaksi, khususnya nasabah/investor dan membahayakan ekonomi masyarakat secara umum, karena bertumpu pada membuka peluang hutang dan spekulasi, juga sering mengandung penipuan, penyesatan, rumor, monopoli, menimbun, fluktuasi yang kuat, perubahan harga yang cepat, dengan tujuan cepat meraih keuntungan dari tabungan orang lain dengan cara tidak legal, yang menjadikannya termasuk kategori memakan harta orang lain dengan cara batil, disamping itu akan merubah perputaran uang masyarakat dari kegiatan ekonomi yang riil dan menghasilkan kepada transaksi spekulatif dan tidak menghasilkan secara ekonomi dan bisa jadi akan menyebabkan goncangan ekonomi yang keras yang akan menimpa masyarakat dengan kerugian dan bahaya yang fatal”.

Apa yang dinamakan dengan forex islami hanya benar dari satu masalah  yaitu; biaya penyimpanan. Akan tetapi ia tidak dari  dari sisi menggabungkan antara hutang dan upah, menunda penerimaan dan dari bahaya-bahaya ekonomi lainnya.

Maka nasehat kami kepada anda, hendaknya anda bertakwa kepada Allah Taala dan meninggalkan hal ini sebagai sarana mendapatkan penghasilan. Hendaknya anda ketahui bahwa apa yang ada pada sisi Allah tidak akan didapat kecuali dengan taat kepada-Nya dan yang haram itu akan merusak keberkahan dan berakibat buruk, semoga Allah menyelamatkan kita semua.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam