Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Wanita Pekerja (Karir) Bagaimana Dia beriddah?

Pertanyaan

Kalau ada seorang wanita muslimah pekerja ditinggal wafat suaminya. Sementara dia hidup di negara yang tidak memberikan liburan lebih dari  tiga hari meskipun ada yang meninggal dari kerabatnya. Bagaimana caranya dia beriddah dalam kondisi seperti ini? Karena kalau dia putuskan beriddah (menunggu waktu) sesuai dengan yang disyareatkan (4 bulan 10 hari), maka dia akan dipecat dari pekerjaannya. Apakah dia meninggalkan kewajiban agama dalam rangka mengais rezki?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dia tetap harus melaksanakan iddah yang telah ditentukan syareat dan diharuskan menunaikan iddah syar’I pada semua waktu iddahnya (4 bulan 10 hari pent). Dan dia diperbolehkan keluar siang hari untuk pekerjaannya. Karena ia termasuk kebutuhan yang penting. Dimana para ulama’ telah menegaskan diperbolehkan keluar wanita yang sedang beriddah dari kematian suaminya di siang hari karena ada kebutuhannya. Dan bekerja termasuk kebutuhan terpenting. Kalau dibutuhkan hal itu waktu malam hari, maka tetap diperbolehkan keluar karena termasuk dhorurat khawatir dipecat. Dan tidak dipungkiri akibat dipecat dari pekerjaan adanya kemudhoratan jikalau dia dipecat dari pekerjaan ini. Dimana para ulama telah menyebutkan banyak sebab diperbolehkannya keluar dari rumah suaminya yang diwajibkan dia beriddah di dalamnya. Sebagaian ada yang lebih mudah keluarnya untuk bekerja kalau hal itu sangat dibutuhkan akan pekerjaan itu. Asalnya hal ini adalah dari firman Allah subhanahu:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ   التغابن/16

“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kamu semua.” QS. At-Taghobun: 16.

 Dan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

 إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم  متفق على صحته

“Kalau saya perintahkan suatu urusan, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu semua. Muttafaq akan keshohehannya. Wallahu subahanhu wata’ala a’lam. Selesai

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (22/201).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam