Alhamdulillah.
Hal itu tidak diperbolehkan, karena yang harus dikeluarkan zakat untuk orang fakir dan miskin adalah kepemilikan zakat itu untuk kedua golongan tersebut. Mereka diberi uang dan dibelanjakan sesuai dengan kemaslahatannya. Yang menunjukkan akan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ. At-Taubah: 60
Golongan empat pertama –fakir, miskin, para pegawai zakat, (menguatkan) hati orang baru masuk islam- diungkapkan dengan huruf ‘lam’ hal itu menunjukkan kepemilikan ( لِلْفُقَرَاءِ ... ) maka harus dimiliknya. Maksudnya diberikan zakat kepada mereka, dan membiarkan mereka melakukan apa yang mereka inginkan.” Selesai ‘Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh’ Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Mardawai Al-Hanbali dalam ‘Al-Inshof, (3/234) mengatakan, “Disyaratkan mengeluarkan zakat itu orang yang diberi itu memilikinya. Maka tidak diperbolehkan memberikan makanan siang kepada orang fakir atau memberi makan malam.” Selesai
Wallahu’alam .