Ahad 23 Jumadil Ula 1446 - 24 November 2024
Indonesian

Apakah Para Pegawai Yayasan Sosial Termasuk Bagian Dari Para Pekerja Zakat

128635

Tanggal Tayang : 11-10-2014

Penampilan-penampilan : 7898

Pertanyaan

Di Yayasan social Jubail wanita, ada zakat mal untuk disalurkan kepada yang berhak, sesuai delapan golongan yang ada dalam Kitabullah. Akan tetapi kantor yayasan terkadang kekurangan finansial. Apakah diperbolehkan memberikan para pegawai yang mengurusi masalah keuangan dan akuntansi atau para pegawai secara umum dari (dana) zakat? Apakah mereka termasuk dalam bab para pekerja (zakat)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

(العاملين عليها) dalam firman Allah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ. At-Taubah: 60

Mereka adalah orang yang mengumpulkan, menghitung dan menyalurkan kepada orang yang berhak dengan perintah dari pemerintah. Termasuk juga para pencatat dan akuntan dan semisalnya.

Nawawi rahimahullah dalam ‘Al-Majmu’, (6/165) mengatakan, “Syafi’I dan teman-teman rahimahumullah mengatakan, “Kalau yang membagikan zakat itu pemilik dan wakilnya, maka bagian amil (pegawai) itu gugur. Dan harus didistribusikan kepada tujuh golongan lainnya kalau ada. Kalau tidak ada, diberikan kepada golongan yang ada.” Selesai

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Para pekerja zakat adalah para pekerja yang mewakli pemerintah dalam mengambil dan safar ke daerah-daerah dan pelosok desa dimana ada pemilik dana (uang) sampai diambil dari mereka. Mereka mengumpulkan, menjaga dan melaksanakan. Mereka diberi sesuai pekerjaan dan keletihannya sesuai pandangan pemerintah.” Selesai dengan diringkas. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (14/14).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(العاملين عليها)mereka adalah yang mewakili imam atau pemerintah untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Mereka adalah amil (pegawai zakat) maksudnya mereka mempunyai kekuasaan atasnya.

Sementara wakil khusus pemilik uang yang dikatakan kepadanya, “Wahai fulan, ambillah zakatku dan bagikan kepada orang fakir, itu tidak termasuk amil (pegawai zakat). Karena dia ada wakil, dia sebagai pegawai (pemilik uang) bukan pegawai (untuk mengambil zakat darinya).” Selesai ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, (206/29).

Syeikh rahimahullah juga ditanya, “Pegawai yang ada di yayasan social apakah diberi dari dana zakat? Beliau menjawab, “Pegawai kalau yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penanya, “Akan tetapi dari yayasan social ada akuntansi yang gajinya itu telah mencukupi?

Syekh, “Tidak mungkin kecuali dari pemerintah, karena para pekerja zakat itu adalah pekerja yang ditunjuk oleh pemerintah. Dari para penguasa. Oleh karena itu ada huruf jar "عليها" bukan dengan "فيها" sebagai isyarat bahwa dia harus mempunyai kekuasaan, dan mereka tidak mempunyai kekuasan kecuali kalau dia menggantikan penguasa dari kedudukannya..” selesai ‘Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, (141/13).

Kalau salah satu yayasan social suka rela, dengan menugaskan sebagian orang untuk pekerjaan ini. Para pekerja itu, mungkin bekerja secara sukarela atau mencari rizki dari yayasan social ini dan menggantungkan kepadanya dari dana (Yayasan) atau dari dana yang sampai ke yayasan dari dana social umum dan shodaqah tatowwu’ dan semisalnya. Tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana zakat dengan (alasan) karena mereka termasuk amil (pekerja zakat).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kami mohon dari yang mulia menjawab pertanyaan terkait dengan pekerjaan berkaitan dengan masalah keuangan di lembaga pinjaman bagi orang yang akan menikah. Ada sebagian zakat umum yang sampai di lembaga tanpa dikhususkan (penyalurannya). Apakah dana ini diperbolehkan digunakan untuk gaji para pegawai di lembaga, dan keperluan penting lembaga yang terkait dengan pekerjaan dan kelangsungan (lembaga)?

Beliau menjawab, “Saya melihat tidak boleh mengambilnya dari dana zakat untuk para pegawai di lembaga tersebut. Karena mereka tidak termasuk pegawai zakat. Kalau diambilkan dari shoqah dan bantuan umum yang bukan zakat, hal itu tidak mengapa.” Selesai ‘Majmu’ Al-Fatawa, (13/1577).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam