Alhamdulillah.
Kalau berbuka di bulan Ramadan selain berhubungan badan, maka tidak ada kafarat menurut pendapat yang kuat. Akan tetapi dia harus bertaubat dan mengqada untuk hari itu saja yang waktu berbuka. Kalau berbuka karena berhubungan badan, maka dia harus bertaubat, mengqada dan melakukan kafarat berupa memerdekakan budak mukmin, kalau tidak didapatkan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu, maka memberi makan enampuluh orang miskin.
Kalau (kafaratnya) dengan memberi makanan karena tidak mampu melakukan sebelumnya baik memerdekakan budak maupun puasa, maka dia dibolehkan memberi makan kepada orang miskin sekaligus. Atau diberikan secara berkala sesuai kemampuan. Akan tetapi harus sesuai dengan bilangan orang miskin. Kafarat tidak dibolehkan diberikan kepada asal (keluarga) mereka adalah para ayah, ibu, kakek dan nenek. Tidak juga kepada cabang mereka adalah anak-anak, cucu, baik lelaki maupun perempuan.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’
Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Bakr Abu Zaid.