Alhamdulillah.
Telah disebutkan pada jawaban soal nomor: 2182 bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, baik dia meninggalkannya karena meremehkan, malas atau karena mengingkari kewajibannya.
Barang siapa yang diberikan hidayah oleh Alloh sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka dia wajib membayar zakat fitrah, baik sempat berpuasa atau tidak mempunyai kesempatan, berdasarkan hadits Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
(فَرَض رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ : صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ) رواه البخاري (1503) ، ومسلم (984) .
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bagi semua orang, dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin”. (HR. Bukhori: 1503 dan Muslim: 984)
Kalimat: ( من المسلمين ) termasuk di dalamnya orang yang baru masuk Islam sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, meskipun dia tidak sempat berpuasa.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Adapun waktu yang diwajibkan adalah pada saat terbenamnya mata hari pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka barang siapa yang masuk Islam sebelum terbenamnya matahari, maka dia wajib membayar zakat fitrah, namun jika dia masuk Islam setelah terbenam matahari maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Al Laits, Abu Tsaur dan mereka yang mengedepankan akal berkata: “Kewajiban membayar (zakat fitrah) pada saat terbitnya fajar pada hari raya”, ini juga salah satu pendapat Malik; karena zakat fitrah adalah bentuk taqarrub (kepada Alloh) yang berkaitan dengan hari raya, maka kewajibannya tidak terjadi sebelum hari raya”. ( Al Mughni: 2/358)
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Yang benar menurut pendapat kami adalah kewajiban membayar zakat fitrah mulai terbenamnya matahari pada malam hari raya idul fitri, demikian juga pendapat ats Tsauri, Ahmad, Ishak, dan salah satu pendapat Malik. Abu Hanifah dan pengikutnya, Abu Tsaur, Daud dan pendapat lain dari Malik berkata: “Mulai wajib pada saat terbitnya fajar pada hari raya”. (Al Majmu’: 6/88 bisa dilihat juga pada Hasyiyatul ‘Adwi: 1/515)
Adapun jika masuk Islamnya setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah; karena bulan Ramadhannya sudah berakhir, kecuali bagi mereka yang berpendapat bahwa wajibnya zakat fitrah pada saat terbitnya fajar pada hari raya. Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan perkataan Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- :
(فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ(
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan…”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Zakat fitrah pada bulan Ramadhan terealisasi pada saat terbenamnya matahari pada malam hari raya idul fitri”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/56)
Wallahu A’lam.