Alhamdulillah.
Pertama;
Seseorang boleh membelikan untuk orang lain dengan imbalan tertentu atau berdasarkan prosentase dari harganya. Hal itu termasuk dalam bab mewakilkan dengan imbalan. Hal itu dibolehkan.
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Da'imah, no. 13131, "Dibolehkan bagi broker untuk mengambil imbalan berdasarkan prosentase tertentu dari harga barang yang dibeli sebagai imbalan menunjukkan barang tersebut. Broker tersebut dapat mengambilnya dari penjual atau pembeli berdasarkan kesepakatan, tidak menzalimi dan tidak merugikan"
Kedua:
Jika anda telah memperingatkan partner anda tentang kualitas helm tersebut, namun dia tetap ingin membelinya dan bahkan minta ditambah jumlahnya, kemudian setelah itu terbukti bahwa barang tersebut tidak asli, maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda, dan anda berhak dengan imbalan tersebut atau prosentase yang telah disepakati. Karena anda tidak lalai dengan tugas anda.
Akan tetapi, jika anda rela untuk menggugurkan sebagian hak anda untuk menghiburnya, maka hal itu termasuk perbuatan baik yang akan dibalas pahala.
Wallahua'lam.