Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak masalah mengajarkan Al Qur’an kepada non muslim jika bisa diharapkan keislamannya dan dia mengambil manfaat dari pengajaran tersebut.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Rekan-rekan kami berkata: “Orang kafir tidak dilarang untuk mendengarkan Al Qur’an. Yang dilarang adalah menyentuh mushaf. Apakah boleh mengajarkan Al Qur’an kepada mereka? Maka hendaknya dinilai, jika tidak dapat diharapkan keislamannya maka tidak diperbolehkan, sedangkan jika diharapkan keislamannya maka diperbolehkan, menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat. Pendapat dibolehkan tersebut dikuatkan oleh Al Qadhi Husain dan ditarjih oleh Al Baghawi dan yang lainnya”. (Al Majmu’: 2/85)
Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:
“Masalah ini termasuk yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan generasi salaf. Imam Malik melarang mengajarkan Al Qur’an kepada non mulim, sementara Abu Hanifa memberikan keringanan dalam masalah tersebut, berbeda dengan Imam Syafi’i. Yang nampak bahwa pendapat yang kuat adalah perlu dirinci antara orang kafir yang diharapkan mempunyai keinginan untuk masuk agama Islam disertai rasa aman bahwa dia tidak akan melecehkan Al Qur’an, dan antara orang kafir yang tidak mau mendekati Islam dan bahkan diperkirakan akan mencederai agama Islam. Wallahu A’lam, dibedakan juga antara jumlah mereka banyak atau sedikit”. (Fathul Baari: 6/107)
Allah –Ta’ala- telah berfirman:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (سورة التوبة: 6)
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At Taubah: 6)
Asy Syaukani –rahimahullah- berkata:
“Dan maknanya adalah jika salah seorang dari kaum musyrik yang kita diperintakan untuk memerangi mereka, meminta perlindungan, maka berilah perlindungan kepadanya. Maksudnya adalah jadilah tetangga baginya yang memberikan rasa aman, melindunginya sampai dia mendengar kalamullah darimu, dan mentadabburinya dengan sebenar-benarnya, dan dia bersedia menerima hakikat apa yang kamu dakwahkan kepadanya, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya setelah mendengarkan kalamullah jika dia belum bersedia masuk Islam”. (Fathul Qadiir: 2/491)
Kedua:
Islam tidak mengakui hubungan antara seorang pemuda dengan pemudi yang bukan mahramnya, bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 126339.
Jika kamu berharap kepada pemudi tersebut agar masuk Islam, maka menjadi nasehat bagimu agar menikahinya sehingga akan menjadi penguat baginya kepada Islam, dan kamu akan mendapatkan pahala seperti yang ia dapatkan.
Semoga Allah memberimu taufik dan hidayah.
Wallahu A’lam .